Muklisin, Fiki (2024) Implementasi Mediasi Sengketa Waris Oleh Firma Hukum Dirgantara Law Tinjauan Hukum Kewarisan Islam. Masters thesis, IAIN Metro.
PDF
TESIS FIKI MUKLISIN - 2271020087 - HKI.pdf - Other Download (3MB) |
Abstract
Kewarisan menyangkut tiga unsur yaitu: Satu, pewaris, menurut Kompilasi Hukum Islam, pasal 171 huruf b, pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan adalah beragama Islam, meninggalkan ahli waris, dan harta peninggalan. Dalam pengertian pewaris menurut pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam tercakup syarat-syarat dalarn hal mewaris, yaitu: Matinya Muwarits, hidupnya waris (ahli waris), harta peninggalan. Dua, ahli waris, pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam merumuskan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Tiga, Harta waris, yaitu harta peninggalan si mati, setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat. Berdasarkan latar belakang tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa kewarisan secara mediasi di Desa Rama Indra Kecamatan seputih raman Kabupaten lampung tengah , untuk mengetahui peran tokoh masyarakat Desa dan pelaku mediator dalam penyelesaian sengketa waris dengan asas kesepakatan.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis (socio legal research) yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkan dengan fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi, dan analisis data.
Hasil penelitian ini adalah penyelesaian sengketa Waris keluarga yang berada di desa Rama indra kecamatan seputih raman kabupaten lampung tengah dan diselesaikan secara Sulh yaitu penyelesaian sengketa secara damai. Adapun hasil sengketa tersebut menyatakan bahwa penyelesaian tersebut dapat diselesaikan dengan asas kesepakatan , Tokoh masyarakat dan mediator memiliki peran yang penting dalam pembagian dan penyelesaian sengketa waris ini, Dalam penyelesaian permasalahan keluarga diantara pihak-pihak yang bersengketa, tokoh masyarakat berperan sebagai mediator atau pihak penengah yang netral dan lebih memahami tentang hukum kewarisan islam serta menekankan pada nilai-nilai keagamaan tentang pentingnya sebuah komunikasi dan musyawarah dalam suatu konflik yang terjadi untuk mencegah konflik yang lebih besar lagi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Pascasarjana |
Divisions: | Pascasarjana > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 22 Aug 2024 00:55 |
Last Modified: | 22 Aug 2024 00:55 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/10043 |
Actions (login required)
View Item |