Helmiadi, Rendi Febter (2024) Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Kewarisan Masyarakat Jawa Di Labuhan Ratu Lampung Timur. Masters thesis, IAIN Metro.
PDF
TESIS RENDI FEBTER HELMIADI - 2071020022 - HKI.pdf - Other Download (5MB) |
Abstract
Hukum waris yang berlaku di kalangan masyarakat Indonesia sampai sekarang masih bersifat pluralistis. Sebagian tunduk pada hukum waris dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum waris Islam dan hukum waris adat. Demikian pula dalam hal pembagian harta waris yang berdasarkan hukum adat, terdapat berbagai macam aturan-aturan adat yang dimiliki oleh masing masing masyarakat yang membedakan dengan masyarakat adat lainnya.
Pertanyaan yang diajukan dalam penelitian ini, yaituBagaimana praktik pembagian waris pada masyarakat adat Jawa di Kecamaran Labuhan Ratu Lampung Timur? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pembagian waris pada masyarakat adat Jawa di Kecamaran Labuhan Ratu Lampung Timur? Penelitian ini menggunakan desain penelitian hukum empiris atau disebut pula dengan penelitian hukum sosiologis. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pewaris dan penerima waris dalam masyarakat adat Jawa Kecamatan Labuhan Ratu. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisa data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Praktik pembagian waris pada masyarakat adat Jawa di Kecamaran Labuhan Ratu Lampung Timur dilakukan saat pewaris masih hidup dan anak-anak ahli waris sudah dewasa atau menikah serta telah berpisah dari orang tua atau pewarisnya. Harta warisan tidak dibagi secara bersamaan di antara ahli warisnya, karena pewaris melakukan pengalihan atau penunjukkan setelah anak-anaknya mantap dalam kehidupan rumah tangga. Pembagian waris pada masyarakat adat Jawa di Kecamaran Labuhan Ratu Lampung Timur menggunakan model dundum kupat atau sigar semangka, dalam pembagian harta waris di mana anak laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian yang sama. Praktik pembagian waris masyarakat adat Jawa di Labuhan Ratu jika dilihat dari hukum Islam terdapat beberapa perbedaan mendasar, yaitu: waktu pembagian, dan model pembagian. Dalam hukum waris Islam, harta hanya dapat disebut sebagai warisan jika si pewaris sudah meninggal, sedangkan pada praktiknya, masyarakat adat Jawa di Labuhan Ratu menerapkan pembagian berdasarkan sistem penunjukkan atau pesanan dari orang tua ketika masih hidup. Asas kewarisan Islam hanya mengenal kewarisan akibat kematian semata (ab intestato), dan tidak mengenal kewarisan atas dasar wasiat yang dibuat oleh seseorang pada waktu ia masih hidup (testamen). Sebelum pewaris meninggal dunia, maka hartanya tidak disebut sebagai warisan, melainkan hibah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Pascasarjana |
Divisions: | Pascasarjana > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 19 Sep 2024 08:32 |
Last Modified: | 19 Sep 2024 08:32 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/10052 |
Actions (login required)
View Item |