Istihar, Miftahul Jannah (2020) Jual Beli Barang Jaminan Kendaraan Roda 2 Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI_MIFTAHUL JANNAH ISTIHAR_1502090031_HESY - Perpustakaan IAIN Metro.pdf - Other Download (2MB) | Preview |
Abstract
Sebagai makhluk sosial manusia memerlukan manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat.Kebutuhan manusia yang beraneka ragam sesuai dengan kebutuhannya yang semakin hari semakinmeningkat, sedangkan untuk mencapai kebutuhanyangdiinginkan itu terbatas. Hal ini menyebabkan manusia memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhandan cita-citanya, yaitu salah satunya adalah dengan terpenuhinya kebutuhan pelengkap. Keinginan untuk dapat terpenuhinya kebutuhan pelengkap tersebut yaitu dengan hutang piutang dengan jaminan maupun jual beli.Hutang piutang dengan jaminanmerupakan akad menjadikan suatu harta sebagai jaminan atas hutang piutang sehingga dengan harta itu hutang dapat dilunasi jika hutang tersebut tidak dapat dilunasi oleh pihak yang berhutang. Dalam islam hutang piutang dengan jaminanmerupakan akad tabarru‟(akad saling tolong menolong) tanpa ada imbalan jasa.Sedangkan jual beli adalah salah satu transaksi tukar menukar barang dengan uang atau barang dengan barang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan kesepakatan kedua belah pihak, dalam jual-beli ketetapan akad adalah menjadikan barang sebagai milik pembeli dan menjadikan harga atau uang sebagai milik penjual.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum penjualan barang jaminan sebagai penyelesaian sengketa hutang piutang menurut Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pihak terhutangtidak bisa melunasihutang yang ia terimameskipun sudah diberikan tambahan waktu pelunasan oleh pemberi hutang, akhirnyapemberi hutang membeli barang jaminan tersebut sebagai pelunasan hutang yangtidak dapat dilunasi oleh terhutang.Menurut Hukum Ekonomi Syariah jual beli barang jaminan akibat sengketa hutang piutang diperbolehkan, karena apabila terhutang tidak bisa melunasi hutangnya maka hasil penjualan barang jaminan tersebut yang akan digunakan untuk melunasi hutangnya. Dilihat dari rukun dan syarat akad yang telah terpenuhi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan juga syarat dan rukun jual beli yang telah terpenuhi sebagaimana termuat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah BAB IV tentang Ba’i maka jual beli barang jaminan sebagai penyelesaian sengketa hutang piutang tersebut sudah sah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 16 Jan 2020 05:08 |
Last Modified: | 16 Jan 2020 05:08 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1010 |
Actions (login required)
View Item |