Khotimah, Khusnul (2022) Penguasaan Mahrun oleh Murtahin Pasca Jatuh Tempo (Studi Kasus di Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
SKRIPSI KHUSNUL KHOTIMAH - 1602090104 - Khusnul Khotimah.pdf - Other Download (2MB) |
Abstract
Seiring perubahan dalam masyarakat, praktik bermuamalah pun juga mengalami perubahan sehingga permasalahan-permasalahan baru bermunculan. Seperti halnya praktik utang-piutang dengan menggunakan jaminan, seperti yang terjadi di Desa Jepara Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Pada praktik hutang piutang di Desa Jepara terdapat permasalahan yaitu penghutang tidak bisa menebus jaminannya sesuai dengan yang disepakati. Meskipun begitu, selama berada di tangan pemberi hutang, hasil panen yang melimpah dari sawah pun menjadi hak pemberi hutang dan hasil keuntungan menggarap sawah itu sudah lebih besar dari nilai hutang yang dipinjamkan karena sudah bertahun-tahun belum ditebus juga oleh penghutang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penguasaan marhun oleh murtahin pasca jatuh tempo di Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik penguasaan marhun oleh murtahin pasca jatuh tempo di Desa Jepara tidak sejalan dengan hukum ekonomi syariah karena mengandung eksploitasi terhadap pihak yang berhutang karena pemanfaatan dari tanah jaminan yang dikuasai oleh murtahin hasilnya telah melebihi uang yang dipinjam oleh penghutang. Hal ini tentu melanggar prinsip keadilan dalam hukum ekonomi syariah. Pengakuan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara dzalim), gharar (ketidakpastian), tadlis (penipuan) dan maysir (perjudian, orang mendapat keuntungan dengan merugikan orang lain). Eksploitasi tersebut tentunya termasuk ke dalam tambahan yang didapat secara dzalim atau riba. Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Syarif Mahendra . |
Date Deposited: | 09 Oct 2024 01:50 |
Last Modified: | 09 Oct 2024 01:50 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/10137 |
Actions (login required)
View Item |