Rahmadini, Nabila (2021) Sewa Menyewa Jasa Hiburan Tari Perspektif Fiqih Muamalah (Studi pada Sanggar Tari Srikandi Kecamatan Metro Timur Kota Metro). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
SOFTCOPY SKRIPSI NABILA RAHMADINI - Nabila Rahmadini.pdf - Other Download (2MB) |
Abstract
Sewa Menyewa adalah jual beli atau upah mengupah, yaitu mengambil suatu manfaat dari tenaga manusia. Ijarah dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yang pertama sewa jasa dimana dalam sewa jasa atau tenaga ini ijarah bersifat jual beli atas tenaga atau jasa yang disewakan. Kedua sewa benda atau sewa barang yaitu jual beli suatu manfaat dari barang yang disewakan. Praktek Sewa Menyewa Jasa Hiburan Tari untuk acara yang dilakukan di Sanggar Tari Srikandi memiiki unsur unsur yang mengandung kemafsadatan.
Unsur unsur yang mengadung kemafsadatan diantaranya ialah gerakan tari yang dibawakan penari, dimana gerakan yang dapat disaksikan semua orang dapat menimbukan syahwat bagi lawan jenis yang melihat. Selain itu pakaian yang terbuka dan mengekspose bentuk tubuh serta aurat penari tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Hiburan diperbolehkan dalam Islam namun, apabila tidak sesuai dengan syariat serta batasan yang yang ditetapkan maka hal tersebut harus dihentikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses atau praktik sewa meyewa jasa hiburan tari yang dilakukan di Sanggar Tari Srikandi serta kaitannya dengan Saddu Adz Dzariah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris/sosiologis. Sumber data yang dikumpulkan adalah data prier yag diambil dari sejumlah responden yang terdisi dari pihak pemilik sanggar dan para penari di Sanggar Tari Srikandi, dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi sebagai alat pengumpulan data. Data yang diperoleh dianalisis secara induktif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa sewa menyewa jasa hiburan tari untuk acara yang terjadi di Sanggar Tari Srikandi sudah dikatakan sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa. Namun, dikarenakan objek dan kegiatan sewa menyewa tersebut banyak menimbulkan kemafsadatan, maka praktek sewa menyewa tersebut tidak sah. Karena lebih banyak kemasadatan daripada kemaslahatannya maka sewa menyewa tersebut harus ditutup atau dicegah, hal ini berkaitan dengan Sadd Adz Dzuriah, dimana sewa menyewa yang dibenarkan oleh syariah Islam menjadi tidak sah karena penyewaan jasa tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam dan menimbulkan kemafadatan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Syarif Mahendra . |
Date Deposited: | 06 Nov 2024 02:17 |
Last Modified: | 06 Nov 2024 02:17 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/10243 |
Actions (login required)
View Item |