Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Praktik Jual-Beli Dropship Ditinjau dari Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Studi Kasus di Akun Lazada Kebun Khumaira)

Sahrizal, Rifki (2022) Praktik Jual-Beli Dropship Ditinjau dari Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Studi Kasus di Akun Lazada Kebun Khumaira). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI-RIFKI SAHRIZAL-1602090051 - Rifky Sahrizal.pdf - Other

Download (5MB)

Abstract

Jual-beli dropship dijadikan sebagai salah satu alternatif yang dipilih oleh kalangan masyarakat untuk melakukan jual-beli secara online. Seperti halnya yang dilakukan oleh toko online Kebun Khumaira. Melihat fenomena tersebut, menarik jika dikaji dari Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, karena barang yang dijadikan sebagai objeknya bukan milik penjual secara penuh, sehingga penjual belum dapat memastikan apakah barang tersebut dapat dikirimkan atau tidak saat akad berlangsung. Selain itu, barang tersebut dijual dalam bentuk gambar dan spesifikasinya, maka terdapat pula ketidakpastian karakter ataupun kualitas produk yang belum tentu sama dengan yang dipajang.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jual-beli dropship di Akun Lazada Kebun Khumaira menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dengan harapan dapat menyumbangkan ide terhadap ilmu hukum ekonomi syari’ah serta sebagai sumbangan bahan masukan kepada pelaku usaha secara khusus dan kepada umat Islam secara umum. Berjenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Sumber data berasal dari sumber primer sebagai sumber utama berupa responden dan sumber sekunder sebagai sumber pendukung berupa dokumentasi. Dalam mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara bebas terpimpin dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pola berpikir induktif.

Berdasarkan hasil analisis atas penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan, bahwa praktik jual-beli dropship di Akun Lazada Kebun Khumaira melibatkan tiga pihak, yaitu dropshipper sebagai penjual, supplier sebagai distributor, dan pembeli. Ditinjau dari Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, jual-beli tersebut sekilas sama dengan jual-beli salam, khususnya salam paralel. Dilihat dari rukunnya menurut fatwa tersebut sudah terpenuhi. Tetapi, pada syarat produk yang dijual belum terpenuhi, karena masih berada di tangan supplier sebagai distributor atau pihak ketiga. Sehingga, sistem dropship yang diterapkan ini hukumnya fasad (rusak), karena ada syarat yang tidak terpenuhi. Maka, dalam praktiknya tidak diperbolehkan. Kendati demikian, jual-beli dropship ini sudah banyak diminati oleh masyarakat dan menjadi suatu kebiasaan karena kemudahan yang diberikannya. Oleh karena itu, perlu adanya Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia yang khusus mengatur tentang jual-beli dropship.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Syarif Mahendra .
Date Deposited: 09 Oct 2024 03:11
Last Modified: 09 Oct 2024 03:11
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/10247

Actions (login required)

View Item View Item