Prasetiawan, Bayu Dwi (2024) Parameter Kedewasaan Perempuan Untuk Menikah Persepektif Sosiologi Keluarga dan Medis (Studi di Kecamatan Punggur Lampung Tengah). Masters thesis, IAIN Metro.
PDF
TESIS BAYU DWI PRASETIAWAN - 2271020082 - Hukum Keluarga.pdf - Other Download (7MB) |
Abstract
Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan sebuah perkawinan seorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara sosial, biologis, maupun secara psikilogis. Seseorang melangsungkan sebuah perkawinan maka dengan sendirinya semua kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi, misalnya faktor ekonomi yang kurang mapan dari orang tua sehingga untuk melanjutkan sekolah anaknya ke pendidikan yang lebih tinggi mereka tidak mampu membiayainya, bahkan terdapat juga faktor pergaulan bebas melalui media sosial yang condong mengarah kedalam hal-hal negatif secara seksualitas hingga terjadi hubungan intim di luar nikah. Adanya dua konsep berbeda mengenai batas minimal usia perkawinan. Sebelum merencanakan berkeluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pembinaan kepada keluarga yang mempunyai remaja sebagai generasi penerus yang bertanggung jawab, berakhlak, dan berperilaku sehat dalam mewujudkan keluarga Islam yang berkualitas. kesehatan reproduksinya saat tidak hamil ataupun di masa hamil, bersalin atau nifas, baik yang bersifat preventif (pencegahan terhadap penyakit), kuratif (penyembuhan penyakit), dan rehabilatif pada alat reproduksi.
Desain penelitian ini diantaranya, jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu bentuk penelitian yang ditunjukkan untuk mendiskripsikan fenomena yang ada. Sumber data dalam penelitian ini adalah subyek dari mana data diperoleh sumber sprimer dan sumber sekunder. Teknik pengumpulan datanya dengan wawancara dan dokumentasi. Pengujian keabsahan data dengan triangulasi. Sedangkan analisis data dengan reduksi data, penyajian data penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan .1) Pandangan sosiologi keluarga terhadap parameter kedewasaan perempuan untuk menikah nampaknya batas minimal usia perkawinan yang ada pada Undang-Undang Perkawinan perlu direvisi. Sebagai acuan standar kedewasaan untuk melakukan perkawinan, 21 tahun bagi lelaki dan 18 tahun bagi perempuan dirasa patut menjadi revisi dari angka sebelumnya. Berbeda kesiapan seorang lelaki untuk melakukan pernikahan tidak hanya masalah pendidikan (tamat SMA), pada usia 21 tahun ini seorang laki-laki berusaha memantapkan tujuan vokasional dan mengembangkan sense of personal identy. Keinginan yang kuat untuk menjadi matang dan diterima dalam kelompok teman sebaya dan orang dewasa. 2) Pandangan medis terhadap parameter kedewasaan perempuan untuk menikah dijelaskan bahwa paradigma medis menilai tingkat kedewasaan laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan menunjukkan pada usia kisaran di atas 20 tahun ke atas bagi perempuan dan laki-laki 25 tahun, karena bagi medis sendiri, tingkat kedewasaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi biologis organ reproduksi dan fisiologinya. Menikah pada usia 20 tahun secara kesehatan maupun psikologis tidak terlalu beresiko, karena diusia 20 tahun adalah usia yang produktif diusia ini biasanya tingkat kesuburan lebih tinggi dan sel telur yang diproduksi bagus.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Pascasarjana |
Divisions: | Pascasarjana > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 19 Nov 2024 01:23 |
Last Modified: | 19 Nov 2024 01:23 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/10399 |
Actions (login required)
View Item |