Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Penambahan Biaya dalam Perpanjangan Waktu Kredit Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Terhadap Pedagang di Pasar Templek 39B)

Rahmadania, . (2018) Penambahan Biaya dalam Perpanjangan Waktu Kredit Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Terhadap Pedagang di Pasar Templek 39B). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
skripsi rahma dania.pdf - Other

Download (2MB) | Preview

Abstract

Kredit adalah sesuatu yang dibayar secara berangsur-angsur, baik jual beli maupun dalam pinjam meminjam. Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Sistem jual beli ini dikenal dengan istilah ba’i bis-saman al-ajil. Jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara ba’i bi al-taqsitmemberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan. Jual beli dengan sistem kredit adalah jual beli yang dilakukan tidak secara kontan dimana pembeli sudah menerima barang sebagai obyek jual beli, namun belum membayar harga, baik kesleuruhan maupun sebagian. Pembayaran dilakukan secara angsur sesuai dengan kesepakatan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuimekanismepenambahan biaya dalam perpanjangan waktu kredit pada pedagang di pasar templek 39 B, serta mekanismenya dalam prespektif ekonomi syariah.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkansifat penelitiannya bersifat deskriptifkualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi.Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam mekanisme penambahan biaya dalam perpanjangan waktu kredit pada pedagang di Pasar Templek 39 B Bumiharjo penjual melakukan denda atau penambahan biaya jika pembeli tidak dapat melunasi hutang pada saat waktu yang telah disepakati. Dendahanya diberlakukan bagi yang mampu membayar, tetapi menunda pembayaran, Denda tidak berlaku bagi orang miskin atau mereka yang sedang dalam kesulitanDalam jual beli ada hal-hal yang menghendaki kehalalannya, sedangkan dalam riba terdapat mafsadat (kerusakan) yang menghendaki keharamannya. Hal ini merujuk pada kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa persetujuan dan kerelaan antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi merupakan dasar dalam transaksi muamalah atau ekonomi syariah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Ekonomi Syariah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 17 Jan 2020 04:29
Last Modified: 17 Jan 2020 04:29
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1079

Actions (login required)

View Item View Item