Arischa, Ria (2019) Peran Pengadilan Agama dalam memberikan penetapan pengangkatan anak. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
Skripsi 045.SYARIAH.2019.pdf - Other Download (4MB) | Preview |
Abstract
Pengangkatan anak adalah mengangkat atau mengambil anak orang lain menjadi anak sendiri. Proses pengangkatan anak harus melalui penetapan Pengadilan. Ini demi kepastian hukum mengenai perubahan status dari anak angkat tersebut ke dalam keluarga orang tua angkatnya. Penetapan ini dilakukan oleh calon orang tua angkat dan orang tua kandung anak yang diangkatuntuk mengajukan perkara permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mensejahterakan dan melindungi anak angkat agar mempunyai kekuatan hukum dengan mengesahkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 49 huruf (a) angka (20) tentang Peradilan Agama.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Agama Metro Kelas IA dan Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA untuk memperoleh data primer dan sekunder. Data primer digunakan untuk mendapatkan informasi tentang pertimbangan Hakim dalam memberikan penetapan pengangkatan anak dan proses persidangan penetapan pengangkatan anak. Diperoleh dengan mewawancarai Hakim yang telah pengalaman dalam menetapkan perkara pengangkatan anak. Data sekunder adalah data-data yang berkaitan dengan penelitian ini yang berupa salinan penetapan dan bukubuku yang terkait dengan penetapan pengangkatan anak.
Hasil penelitian ini adalah membahas perkara penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Metro dan Tanjungkarang dalam menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut sehingga dapat menghasilkan penetapan. Adapun perkara yang dibahas dalam penelitian ini adalah Perkara Nomor 0114/Pdt.P/2014/PA.Mt di Pengadilan Agama Metro dalam perkara ini Majelis Hakim mengabulkan dan menetapkan perkara penetapan pengangkatan anak kepada pemohon dengan melihat berbagai aspek dan pertimbangan yang ada. Sedangkan Perkara Nomor 085/Pdt.P/2015/PA.Mt pemohon dalam perkara ini mencabut permohonannya untuk tidak melanjutkan ke persidangan berikutnya, maka Majelis Hakim mengadili perkara ini dengan mencabut permohonan pemohon. Sedangkan, perkara dengan Nomor 0009/Pdt.P2015/PA.Tnk di Pengadilan Agama Tanjungkarang yaitu Majelis Hakim memberikan penetapan dalam perkara ini dengan melalui pertimbangan-pertimbangan yang mendukung untuk dikabulkannya permohonan tersebut, pertimbangan tersebut karena beberapa sebab dan kenyataan yang ada dan patut untuk diterima dan diberikan penetapan oleh Majelis Hakim dengan dasar hukum positif dan dasar hukum Islam yang mengaturnya, sehingga akan memperkuat penetapan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada saat persidangan dalam memberikan penetapan pengangkatan anak kepada pemohon. Di dalam persidangan penetapan pengangkatan anak tidak ada replik dan duplik karena di dalam perkara ini tidak ada sengketa maupun lawan, sehingga penetapannya bersifat menetapkan saja (declaratoir). Oleh karena itu, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak yang juga ikut berperan dalam mensosialisasikan kepada masyarakat melalui kegiatan: penyuluhan, konsultasi, konseling, pendampingan dan pelatihan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi dan memahami tentang persyaratan, prosedur dan tata cara pelaksanaan pengangkatan anak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ahwal Syakhshiyyah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 11 Oct 2019 08:03 |
Last Modified: | 11 Oct 2019 08:03 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/115 |
Actions (login required)
View Item |