Search for collections on UIN Jurai Siwo Lampung Digital Repository

Analisis Hukum Syariah terhadap Crowdfunding Waqf sebagai Alternatif Pendanaan Sosial

Luciani, Melda and Ardliansyah, Moelki Fahmi and Fatarib, Husnul and Firdaus, Wihda Yanuar (2026) Analisis Hukum Syariah terhadap Crowdfunding Waqf sebagai Alternatif Pendanaan Sosial. Al Dzahab : Journal of Economics, Management, Business and Accounting, VII (I). ISSN 2808-7585

[img] PDF
MELDA LUCIANI_2102022004_HESY_2026.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Crowdfunding wakaf pada platform Kitabisa.com dari perspektif hukum syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 117/2018, serta mengidentifikasi tantangan dalam optimalisasi wakaf digital sebagai instrumen pendanaan sosial.
Desain/Metodologi/Pendekatan: Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada Kitabisa.com melalui analisis dokumen, regulasi, dan fatwa, dengan metode deskriptif-analitis.
Hasil Penelitian: Crowdfunding wakaf di Kitabisa.com telah sesuai dengan prinsip syariah, terlihat dari penggunaan wakaf uang, kerja sama dengan nazhir resmi, dan penyaluran hasil investasi ke sektor kemaslahatan. Namun, terdapat kendala berupa status hukum intermediary digital, rendahnya literasi wakif, risiko investasi syariah, konsentrasi dana pada program tertentu, serta kebutuhan standardisasi laporan transparansi.
Implikasi Penelitian: Optimalisasi Crowdfunding wakaf memerlukan regulasi yang lebih jelas, edukasi wakif, manajemen risiko yang efektif, distribusi dana yang merata, dan transparansi laporan untuk memperkuat kepercayaan publik.

Kata Kunci: Crowdfunding; Wakaf; Kitabisa.com. Filantropi digital, DSN-MUI

Item Type: Article
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ristiani Ristiani IAIN Metro Lampung
Date Deposited: 06 Feb 2026 00:40
Last Modified: 06 Feb 2026 00:40
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/12248

Actions (login required)

View Item View Item