Puspitasari, Yeni and Salim, Choirul (2026) Efektivitas Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Nonlitigasi : Studi pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Al-Mizan (e-Journal), 22 (2). ISSN 1907-0985 (In Press)
|
PDF
YENI PUSPITASARI_2202031023_HTN_2026.pdf Download (4MB) |
Abstract
Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme non-litigasi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Kewenangan tersebut berlandaskan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memberikan dasar bagi Kejaksaan untuk mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, melalui tiga lapis dasar berupa atribusi kelembagaan, pendelegasian melalui Surat Kuasa Khusus, dan penugasan individual. Dalam praktiknya di Kejaksaan Negeri Lampung Timur, pelaksanaan kewenangan non-litigasi melalui delapan tahap prosedur, mulai dari permohonan hingga negosiasi dan mediasi, masih belum optimal karena rendahnya tingkat kepatuhan pihak yang bersengketa serta tidak adanya daya paksa terhadap hasil kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar dan pelaksanaan kewenangan JPN, mengukur efektivitasnya dalam penanganan perkara wanprestasi iuran BPJS Kesehatan, serta mengidentifikasi faktor yuridis dan non-yuridis yang memengaruhinya. Kebaruan penelitian ini terletak pada kajian empiris yang mengintegrasikan faktor yuridis dan non-yuridis yang memengaruhi rendahnya keberhasilan penyelesaian sengketa, khususnya perkara wanprestasi BPJS Kesehatan di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan dan teori efektivitas hukum dengan metode yuridis empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, dan dokumen resmi Kejaksaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 119 perkara non-litigasi yang ditangani sepanjang tahun 2025, hanya 26,9 persen yang berhasil diselesaikan karena kesepakatan hasil mediasi belum memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat serta dipengaruhi faktor non-yuridis seperti rendahnya kehadiran, koordinasi, dan kemampuan finansial para pihak, sehingga diperlukan penguatan status hukum kesepakatan dan kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan efektivitasnya.
Kata Kunci : Jaksa Pengacara Negara, Sengketa Perdata, Non-Litigasi, Hukum Administrasi Negara.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Tata Negara Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam |
| Depositing User: | Ristiani Ristiani IAIN Metro Lampung |
| Date Deposited: | 11 Aug 2026 01:54 |
| Last Modified: | 11 Aug 2026 01:54 |
| URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/12904 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
