Fatimah, Ajeng Siti (2020) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Tanam Bulu Mata (Eyelash Extension) (Studi Kasus di Klinik Kecantikan Rannia Beauty Skin Kota Metro. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI AJENG SITI FATIMAH NPM. 1502090111 - Perpustakaan IAIN Metro.pdf - Other Download (2MB) | Preview |
Abstract
Muamalah merupakan kegiatan yang selalu dijumpai dalam kegiatan masyarakat terutama dalam bidang ekonomi. Perkembangan zaman menuntut manusia untuk lebih kreatif dan inovatif apalagi jika ingin mengembangkan suatu usaha. Dalam bermuamalah tidak semua umat muslim mengetahui konsep muamalah yang baik dan benar. Salah satunya adalah treatment tanam bulu mata (eyelash extension) di Klinik Kecantikan Rannia Beauty Skin Metro. Pelaksanaan upah mengupah antara karyawan dan pemilik Klinik Kecantikan Rannia Beauty Skin Metro apakah sudah memenuhi rukun dan syarat upah menurut Islam dan bagaimanakah upah tanam bulu mata (eyelash extension) jika ditinjau menurut hukum Islam.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap upah Tanam Bulu Mata (eyelash extension) pada Klinik Kecantikan Rannia Beauty Skin Metro. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap upah tanam bulu mata (eyelash extension) pada klinik kecantikan Rannia Beauty Skin Metro.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research) dan sifat penelitiannya deskriptif analisis. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung antara peneliti dengan narasumber, kemudian hasil wawancara tersebut dianalisis secara induktif dengan pengolahan data dengan cara editing dan klasifikasi data.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan upah di Klinik Kecantikan Rannia Beauty Skin Kota Metro diperbolehkan menurut Hukum Islam. Tanam bulu mata dikategorikan dalam menyambung rambut karena menambah jumlah helai dan volume rambut yang tujuannya untuk mempercantik diri. Meskipun sebagian ulama mengharamkan menyambung rambut walaupun dengan bahan sintetis sekalipun. Namun apabila dikaitkan dengan latar belakang para imam madzhab yang berbeda-beda dan dikaitkan dengan studi Islam kontemporer, hukum suatu bentuk muamalah dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Bekerja sebagai penanam bulu mata di Klinik Kecantikan Rannia Beauty Skin Metro diperbolehkan karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang baik karena tidak merugikan baik untuk pekerjanya maupun pemilik Klinik Kecantikan tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 21 Jan 2020 05:59 |
Last Modified: | 21 Jan 2020 05:59 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1292 |
Actions (login required)
View Item |