Ferdiansyah, Rio (2026) Kekuatan Pembuktian Kontrak Digital dalam Sewa Server Menurut Hukum Perdata Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Jurai Siwo Lampung.
|
PDF
Rio Ferdiansyah_1902021018_HESY_2026.pdf Download (4MB) |
Abstract
Penelitian ini menganalisis kekuatan pembuktian kontrak digital pada praktik sewa server untuk penyelesaian sengketa perdata menurut hukum acara perdata Indonesia. Perkembangan transaksi digital telah menjadikan clickwrap agreement, Terms of Service (ToS), dan Service Level Agreement (SLA) sebagai instrumen kontraktual utama dalam layanan sewa server (VPS, dedicated server, dan hosting). Namun, mekanisme persetujuan elektronik tersebut pada umumnya tidak menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keotentikan identitas para pihak dan keutuhan dokumen elektronik pada saat sengketa timbul.
Dengan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menelaah norma hukum positif yang relevan melalui statute approach dan conceptual approach, disertai studi dokumen terhadap dokumen kontraktual elektronik penyedia layanan server (contoh ilustratif: IDCloudHost) untuk memperjelas bentuk klausul baku dan mekanisme clickwrap dalam praktik sewa server. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkominfo 11/2022. Kajian dilakukan dengan menggunakan teori kekuatan pembuktian (bewijskracht), teori autentisitas dokumen elektronik, teori beban pembuktian (last van bewijs), serta teori kepercayaan (vertrouwenstheorie).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak digital sewa server merupakan perjanjian elektronik yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, dengan clickwrap agreement sebagai bentuk kesepakatan elektronik yang diakui menurut PP 71/2019; dokumen elektronik yang dihasilkan meliputi ToS, SLA, invoice, bukti pembayaran, audit trail, metadata, dan log sistem merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE; kekuatan pembuktian kontrak digital tanpa tanda tangan elektronik tersertifikasi berada dalam kategori vrij bewijskracht (kekuatan pembuktian bebas) yang sepenuhnya bergantung pada penilaian hakim berdasarkan autentisitas, integritas, dan keterkaitannya dengan fakta yang disengketakan; audit trail, metadata, dan log sistem berfungsi sebagai aanvullend bewijskracht (kekuatan pembuktian pelengkap) yang memperkuat dokumen utama; dan terdapat juridical gap antara pengakuan normatif UU ITE terhadap dokumen elektronik dengan ketiadaan regulasi teknis pembuktian elektronik dalam HIR dan RBg, yang menyebabkan ketidakseragaman penilaian hakim dan ketidakpastian hukum.
Kata kunci: kontrak digital, sewa server, pembuktian elektronik, clickwrap agreement, hukum perdata.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Ristiani Ristiani IAIN Metro Lampung |
| Date Deposited: | 11 Aug 2026 01:49 |
| Last Modified: | 11 Aug 2026 01:49 |
| URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/12936 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
