Isnaini, Fajar (2018) Jual Beli Mata Uang Rusak dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Ratna Daya, Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI FAJAR ISNAINI NPM.141241009.pdf - Other Download (3MB) | Preview |
Abstract
Dalam hukum Islam, uang tidak diangap sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan sebagaimana dalam sistem perekonomian konvensional. Jika untuk pengecualian uang harus dipertukarkan dengan uang, maka pembayaran yang dilakukan harus seimbang. Namun dalam pelaksanaanya, praktik penukaran uang yang terjadi di Raman Utara yaitu uang rusak ditukarkan dengan uang tidak rusak dengan mendapat pengembalian setengah harga.Adapun pertanyaan penelitian adalah bagaimana praktik jual beli mata uang rusak dalam perspektif hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli mata uang rusak dalam perspektif hukum Islam.Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menambah khazanah keilmuan dibidang Hukum Ekonomi Syariah khususnya tentang penukaran uang.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dilakukan di desa Ratna Daya Raman Utara. Sumber data yangdigunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber yang diperoleh secara langsung dari para pelaku jual beli uang rusak di Desa Ratna Daya Raman Utara dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang dikaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian terkait analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif.
Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli uang rusak yang terjadi di Desa Ratna Daya Raman Utara, telah memenuhi rukun jual beli pada umumnya, seperti adanya penjual dan pembeli, obyek, dan akad. Namun, dari sisi hukum Islam jual beli tersebut masih mengandung unsur riba, dimana kelebihan nilai dalam jual beli yang diperoleh oleh pembeli uang rusak. Hal tersebut merupakan suatu yang dilarang dalam Islam karena menyebabkan kerugian terhadap salah satu pihak, yakni penjual uang rusak. Seharusnya hal tersebut dilakukan dengan uang yang sepadan. Demikian juga tidak bisa dikategorikan sebagai jasa, karena tidak adanya akad kesepakatan pengambilan upah diawal transaksi berlangsung. Kata kunci: Hukum Islam, Uang Rusak, Desa Ratna Daya Raman Utara
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan Bahasa Inggris |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 23 Jan 2020 01:00 |
Last Modified: | 23 Jan 2020 01:00 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1397 |
Actions (login required)
View Item |