Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i Tentang Kadar Mahar Dalam Perkawinan

Ningsig, Cici Fitria (2018) Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i Tentang Kadar Mahar Dalam Perkawinan. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
SKRIPSI CICI FITRIA NINGSIH_NPM. 13101413.pdf - Other

Download (3MB) | Preview

Abstract

Mahar merupakan bagian dari pembahasan fiqih munakahat, namun ketentuan tentang batas minimal dan maksimal besarnya mahar tidak dijelaskan ‎secara tegas dalam Al-Quran dan Hadis. Hal ini menyebabkan terjadinya ‎perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Perbedaan pendapat ‎ ini ‎menjadi kahzanah kekayaan intelektual di bidang furu` yang diakibatkan ‎ perbedaan metode pengambilan hukum dalam memahami dalil-dalil syara`. ‎
Berdasarkan uraian di atas‎, ‎peneliti melakukan penelitian tentang ‏pendapat ‎ Imam Maluk‎ dna‎ Imnm‎ Synfu’u‎ ‎tentang ‎kadar ‎mahar dalam perkawinan.‏ ‏ Pertanyaan penelitian dalam penelitian ini yaitu‎: "Bagaimana pendapat Imam ‎ Anauk‎dna‎Imnm‎Synfu’u‎ueaunaa‎kndns‎ueseadnP‎‎mnPns‎dnanm‎pesknauana?”.‎ ‎ Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui ‎ pendapat Imam Malik dan Imam ‎ Synfu’u‎ ueaunaa‎ kndns‎ ueseadnP‎ ‎mahar dalam perkawinan. Penelitian ini ‎ merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan dan lebih ‎ banyak dilakukan terhadap data yang ‎bersifat sekunder di perpustakaan. ‎ Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum perimer dan bahan ‎ hukum sekunder. Bahan primer yang digunakan adalah Al-‘Umm,‎kuunH‎Aa‎ Atanuun’,‎ Aa-Qts’na‎ dna‎ bnduur‎ ‏ . Teknik pengumpulan data menggunakan ‏ studi dokumentasi ‎terhadap bahan hukum primer, dan sekunder‏. Analisis data ‏ menggunakan teknik‎ content analysis dengan ‏ ‏ ‏pendekatan komparatif.
Hasil Penelitian ‎menurut Imam Malik kadar terendah mahar dalam perkawina yaitu seperempat dinar dan ukuran itulah nishab pencurian menurut Malikiyah. Imam Malik lebih memilih qiyas dengan potong tangan dibandingkan menggunakan dhahirnya hadis yang menjelaskan tentang kadar nafkah. Dari sudut pandang Imam Malik Hadis tentang kadar nafkah tidak dipahami sebagai dhahirnya Hadis yang membolehkan mahar seharga cincin dari besi, tetapi lebih dipahami dari segi meminimalkan kadar mahar. Menurut Imam Syafi`i penetapan kadar mahar membutuhkan penunjukan nash syara`, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil nash yang menunjukkan penetapan kadar mahar, baik untuk kadar tertinggi, maupun kadar terendah. Dalil-dalil syara` yang ada secara umum menunjukkan mahar tanpa penetapan kadarnya. Bagi Imam Syafi`i, prinsip utama dalam mahar adalah kerelaan sebagaimana dalam jual beli, bukan jumlah nominal yang diberikan. Jika suami istri saling ridha, maka keduanya dapat menetapkan mahar dengan kadar yang sedikit atau banyak. Menurut Imam Syafi`i sesuatu yang yang berharga dan diridhai manusia untuk dijadikan mahar, maka dapat dijadikan sebagai mahar, sebagaimana penjual dan pembeli apabila saling ridha untuk melakukan transaksi jual beli pada sesuatu yang memiliki harga, maka transaksi tersebut diperbolehkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Tari Eka Miyanti
Date Deposited: 04 Feb 2020 07:20
Last Modified: 04 Feb 2020 07:20
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1882

Actions (login required)

View Item View Item