Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Perkawinan di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Kasus Di Desa Rama Oetama, Kec. Seputih Raman, Kab. Lampung Tengah)

Fitria, Nikmah (2018) Perkawinan di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Kasus Di Desa Rama Oetama, Kec. Seputih Raman, Kab. Lampung Tengah). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
SKRIPSI NIKMAH FITRIA NPM. 13101693.pdf - Other

Download (2MB) | Preview

Abstract

Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 7 ayat 1 menetapkan batas umur perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun, di Desa Rama Oetama Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah terdapat kasus perkawinan di bawah umur. Masyarakat tersebut beranggapan menikah di bawah umur di perbolehkan karena sudah mendapatkan izin dari orang tua.
Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang perkawinan di bawah umur di Desa Rama Oetama Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti melakukan penelitian dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dihimpun, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif. Adapun pola pikir yang dipakai adalah menggunakan pola pikir deduktif.
Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat Desa Rama Oetama Kec. Seputih Raman, Kab. Lampung Tengah mengenai perkawinan di bawah umur masih kurang, karena mereka beranggapan perkawinan di bawah umur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita diperboleh melasanakan perkawinan. Berbeda dengan peraturan yang ada dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun”. Jadi apabila melanggar ketentuan tersebut perkawinannya sah menurut agama tetapi tidak tercatat di negara, karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, “Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat diminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita”. Jadi, apabila perkawinan di bawah umur terlaksana dan meminta surat dispensasi ke Pengadilan perkawinan tersebut sah menurut agama dan negara.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Tari Eka Miyanti
Date Deposited: 04 Feb 2020 08:30
Last Modified: 04 Feb 2020 08:30
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1937

Actions (login required)

View Item View Item