Susanti, Anggun (2019) Fenomena Orang Dewasa Menunda-nunda Pernikahan (Studi Kasus Di Dusun Purwodadi Kelurahan Kotagajah Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
skripsi full.pdf - Other Download (7MB) | Preview |
Abstract
Perkawinan adalah perbuatan yang dianjurkanAllah dan Nabi untuk dilakukan oleh kaum muslim. Dalam Undang-undangNo.1 Tahun 1974 pasal 7 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai 16 (enam belas) tahun. Di Indonesia usia lazim seseorang untuk menikah ialah pada usia dwasa sekitar 21-25 tahun. Pada masa dewasa ini adalah masa yang bagus untuk kehamilan bagi wanita dan masa seorang pria untuk bertanggung jawab dengan keluarganya untuk mencari nafkah. Pada usia tersebut organ reproduksi dapat berfungsi secara optimal. Sehingga di anjurkan pada masa dewasa ini untuk melakukan pernikahan dan pernikahan memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan manusia.Dalam hal ini masih banyak pemuda dan pemudi Dusun Purwodadiyang belum mempersiapkan diri untuk menikah yang di sebut juga menunda pernikahan. Menunda perkawinan artinya mengundurkan waktu pelaksanan akad yang harusnya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan tetapi belum juga dilaksanakan oleh seseorangtersebut. Penelitian inimengkaji dan menganalisa apa saja faktor-faktor yang orang dewasa menunda-nunda pernikahan di Dusun Purwodadi Kelurahan Kotagajah Kecamatan Kotagajah Lampung Tengah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan fenomena yang menyebabkan orang dewasamenunda-nunda pernikahah di Dusun Purwodadi. Penelitian inimerupakan penelitian kualitatif atau lapangan, dengan sifat penelitian diskriptif, sehingga menggunakan teknik wawancara, dan dokumentasi guna mendapatkan data yang dibutuhkan, dengan menggunakanmetode analisis isi secara induktif. Analisis ini meliputi alasan atau faktor melakukan penundaan pernikahan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Faktor-faktor yang menjadi penundaan pernikahan memiliki persamaan dan perbedaan antara teori dan prakteknya. Persamaan praktek dengan teori terletak pada faktor finansial seperti masalah ekonomi, faktor psikologis seperti kesiapan mental dalam melangsungan pernikahan, terutama yang memiliki rasa trauma akibat perceraian dalam rumah tangga, dan faktor biologis. Perbedaan antara praktek dan teori yaitu karena masih ingin menikmati masa kesendirian serta bebas bergaul dan meniti karir yang tidak sesuai dengan teori psikologi dan syariat Islam. Pernikahan bukan penghalang seseorang dalam meniti karir dan bergaul dengan siapapun, selama dalam batas wajar dan tidak melupakan tugas dan tanggung jawab setelah menikah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ahwal Syakhshiyyah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Tari Eka Miyanti |
Date Deposited: | 06 Feb 2020 03:47 |
Last Modified: | 06 Feb 2020 03:47 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2057 |
Actions (login required)
View Item |