Rahmatullah, Eka (2017) Pola Rekrutmen Personalia BAZNAS Provinsi di Provinsi Lampung. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
EKA RAHMATULLAH - 13111999.pdf - Other Download (7MB) | Preview |
Abstract
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga (BAS/LAZ) sesuai dengan syariat Islamsehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Dalammencapai tujuan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS untuk melaksanakan pengelolaan zakat hal ini tercantum dalam pasal 5 ayat (1) UU No.23 Tahun 2011tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian dalam rangka melaksanakan pengelolaan zakat pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola rekrutmen personalia BAZNAS provinsi di provinsi Lampung. Manfaat yang diperoleh yaitu untuk menambah khasanah keilmuan dan menambah wawasan pengetahuan yang berkaitan dengan Pola Rekrutmen Personalia BAZNAS Provinsiserta sebagai masukan bagi para pengambil kebijakan dalam perekrutan personalia BAZNAS. Penelitian ini menggunakan metode dekriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan Ketua tim seleksi perekrutan BAZNAS provinsi Lampung dan Seksi Pemberdayaan Zakat Kemenag Provinsi Lampung. Dokumentasi digunakan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dalam penelitian, dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan berpikir induktif.
Berdasarkan hasil penelitian, pola rekrutmen personalia BAZNAS telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana jumlah anggota BAZNAS yang di SK kan oleh Gubernur telah sesuai dengan Peraturan Badan AmilZakat Nasional No.01 Tahun 2014pasal 2, dan untuk pelaksana harian yang di SK kan oleh Ketua BAZNAS provinsi Lampung telah sesuai dengan peraturan BAZNAS No.3 Tahun 2014 pasal 25 ayat (1). Namun pelantikan pengurus BAZNAS provinsi Lampung pada 8 mei 2015belum mendapatkan SK oleh gubernur. Setelah mengalami pembaharuan dan reorganisasi baru diterbitkannya SK pengurus BAZNAS oleh gubernur lampung pada 17 April 2017. Kemudian dalam perekrutan personalia pimpinan BAZNAS berdasarkan Peraturan BAZNAS No.01Tahun 2014 pasal 4 mengenai persyaratan sebagai pimpinan BAZNAS, pada poin e “berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun”, dihitung sejak penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh gubernur Lampung batasan umur personalia BAZNAS telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Tari Eka Miyanti |
Date Deposited: | 06 Feb 2020 06:05 |
Last Modified: | 06 Feb 2020 06:05 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2099 |
Actions (login required)
View Item |