Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Penarikan Kembali Hibah Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (KHES) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Nurganta, . (2017) Penarikan Kembali Hibah Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (KHES) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
Nurganta - 1296929.pdf - Other

Download (5MB) | Preview

Abstract

Hibah di dalam KUHPerdata lebih menekankan pada pembahasan hibah secara umum-umum saja, KUHPerdata ini merupakan peraturan atau undang-undang peninggalan Belanda dahulu, dan tidak memandang rasa tau agama dalam pembahasannya. Seiring dengan perkembangan zaman, muncullah yang namanya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah atau biasa dikenal dengan sebutan KHES, di dalam KHES tersebut mengatur pasal-pasal mengenai hibah, hibah didalam KHES banyak mengandung beberapa perbedaan dan persamaan dalam pengaturan hibah dengan yang ada di dalam KUHPerdata.
Berdasarkan uraian permasalahan dalam latar belakang masalah dapat dimunculkan pertanyaan penelitian yaitu: Bagaimana hukum penarikan kembali hibah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata?. Peneliti menggunakan metode penelitian jenis pustaka yang bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data dokumentasi, dan dianalisis secara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan mengenai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tentang penarikan kembali harta yang sudah dihibahkan diperbolehkan menarik kembali hibahnya, ada pengecualian yaitu : apabila wahibmenarik kembali hibahnya tanpa adanya persetujuan dari mauhublahatau keputusan pengadilan, danapabila seseorang memberi hibah kepada orang tuanya, atau kepada saudara laki-laki atau perempuannya, atau kepada anak-anak saudaranya, atau kepada paman-bibinya, maka ia tidak berhak menarik kembali hibahnya, serta apabila orang yang menerima hibah memanfaatkan kepemilikannya dengan cara menjual hibah itu atau membuat hibah lain dari hibah itu dan memberikannya kepada orang lain, dalam hal penghibah atau penerima hibah meninggal dunia, maka hibah itu tidak dapat ditarik kembali. Menurut KUHPerdata penarikan kembali hibah tidak diperbolehkan, kecuali telah memenuhi tiga hal yakni: hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan karenanya, melainkan dalam hal-hal jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah, jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatuusaha pembunuhan atas diri penghibah, jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkahkepadanya

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Tari Eka Miyanti
Date Deposited: 06 Feb 2020 03:50
Last Modified: 06 Feb 2020 03:50
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2107

Actions (login required)

View Item View Item