Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Griya IB Hasanah Di BNI Syariah KC Tanjung Karang

Pandansari, Novi Dwi (2017) Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Griya IB Hasanah Di BNI Syariah KC Tanjung Karang. Diploma thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
NOVI DWI PANDANSARI - 14123158.pdf - Other

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pengertian Bank Syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Secara garis besar pengembangan produk bank syariah dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana dan produk jasa. Namun dalam pengembangannya ditemukan berbagai hambatan dalam penyaluran dana, diantaranya adalah pembiayaan bermasalah sehingga diperlukan strategi yang tepat untukmengatasinya, penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui tentang strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan akad murabahah pada produk griya ib hasanah di BNI Syariah KC Tanjung Karang.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang langsung dilakukan di BNI Syariah KC Tanjung Karang. Penulis menggunakanmetode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasiagar memperoleh sumber data primer dan data sekunder .

Strategi penyelesaian pembiayaan dengan akad murabahah pada produk griya ib hasanah di BNI Syariah KC Tanjung Karang dikelompokkan dalam 6 katagori kolektabiliti yaitu kolektabiliti 1 (lancar), kolektabiliti 2 (dalam perhatian khusus), kolektabiliti 3 (kurang lancar), kolektabiliti 4 (diragukan), kolektabiliti 5 (macet), dan kolektabiliti 6 (hapus buku).

Untuk jalur non litigasi strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan Bank BNI Syariah KC Tanjung Karang adalah penagihan secara intensif, melakukan rescheduling (penjadwalan ulang), reconditioning (persyaratan ulang), dan restructuring (penataan ulang), apabila setelah penilaian ternyata pembiayaan tidak dapat diselesaikan, maka pihak bank dapatmenyelesaikan pembiayaan bermasalah dengan jalur litigasi yaitu dengan menjual barang agunan baik dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun dijual dibawah tangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Perbankan Syariah
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Perbankan Syariah
Depositing User: Saiful Manaf M.Pd.I
Date Deposited: 07 Feb 2020 07:24
Last Modified: 07 Feb 2020 07:24
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2122

Actions (login required)

View Item View Item