Zelania, . (2017) Problematika Tanah Wakaf yang Tidak Memiliki Akta Ikrar Wakaf (Studi Di Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
Zelania - 13102003.pdf - Other Download (6MB) | Preview |
Abstract
Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhirsesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan dalam fiqh benda yang telah diwakafkan dilarang dijual dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang maupun fiqh tetapi fakta yang terjadi di Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terjadinya penjualan sebagian tanah wakaf yang tidak memilkiAkta Ikrar Wakaf.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui PermasalahanTanah wakafyang Tidak memilki Akta Ikrar Wakaf di Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap Ahli waris wakif, Aparat desa, tokoh agama, kepala KUA dan petugas wakaf. Dokumentasi bersumber dari pengambilan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen. Dilakukan dengan mencatat sesuai dengan dokumentasi yang tersedia yaitu berupa sejarah Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Semua data tersebut dianalis secar induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika tanah wakaf yang tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf yang terjadi di Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah terjadinya penjualan pada sebagaian tanah wakaf dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan pribadi. Dua problematika diatas terjadi karena tidak adanya akta ikrar wakaf sehingga tidak adanya kekuatan hukum terhadap tanah wakaf tersebut. Untuk mengamankan dan melestarikan harta wakaf,baik oleh wakif, maupun oleh umat sesuai dengan tujuan wakif, dalam wakaf hartanya. Maka penyelesaian tanah wakaf kuburan dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan tanah wakaf yang tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), dibuatkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Setelah diterbitkannya APAIW, maka dilakukan pendaftaran tanah wakaf, diterbitkan sertifikat tanah wakaf,sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam atau fiqh dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ahwal Syakhshiyyah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Tari Eka Miyanti |
Date Deposited: | 06 Feb 2020 09:09 |
Last Modified: | 06 Feb 2020 09:09 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2216 |
Actions (login required)
View Item |