Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Praktik Jual Beli Dengan Sistem Arisan (Studi Kasus Akun Facebook Risa Nadef)

Olana, Acing (2019) Praktik Jual Beli Dengan Sistem Arisan (Studi Kasus Akun Facebook Risa Nadef). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
ACING OLANA_1502090001_HESY - Perpustakaan IAIN Metro.pdf - Other

Download (3MB) | Preview

Abstract

Jual beli merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dengan barang, atau harta dengan harta, yang dilakukan oleh pembeli dan penjual dengan sighat, yaitu ungkapan ijab dan kabul, dilakukan dengan sukarela antara masing-masing pihak, dan harta yang ditukar adalah yang bernilai manfaat. Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-bai’ yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu
dengan sesuatu yang lain. Arisan merupakan kelompok orang yang mengumpulkan uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, namun ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Praktik Jual Beli dengan Sistem Arisan di Akun Facebook Risa Nadef. Penelitian ini termasuk dalam penelitian
dengan metode kualitatif adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara (interview) terhadap pemilik akun Risa Nadef, dan
peserta arisan. Dokumentasi yang digunakan berupa dokumen-dokumen baik dokumen yang berasal dari dokumentasi akun Risa Nadef maupun sosial media
lainnya. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan cara berfikir induktif, yaitu suatu cara berfikir yang berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan kongkrit
kemudian dari fakta yang khusus dan kongkrit tersebut di tarik secara generalisasi yang mempunyai sifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli dengan sistem arisan adalah peserta mengikuti arisan dengan mendaftarkan diri menjadi peserta arisan melalui jaringan pribadi (japri) ke nomor whatsApp owner Akun Facebook Risa Nadef. Selanjutnya owner memberitahukan ketentuan dan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh peserta arisan. Sistem arisan yang
digunakan ialah pertama peserta yang menginginkan urutan nomor 1 sampai nomor 4 bisa memilih nomor urut tesebut dengan syarat angsuan tiap putaran dilebihkan untuk biaya administrasi. Untuk nomor urut 5 dan seterusnya menggunakan sistem kocokan yakni peserta arisan yang belum mendapatkan bagian nama-nama peserta dikocok, setelah nama salah satu peserta keluar, maka peserta itulah yang mendapatkan barang yang dijadikan objek arisan. Jual beli dengan sistem arisan merupakan bentuk dari salah satu jual beli yakni jual beli istishna. Praktik jual beli dengan sistem arisan di Akun Facebook Risa Nadef hukumnya haram. Sistem arisan yang digunakan sebagai media simpan pinjam yang setiap anggotanya harus membayar biaya administrasi kepada owner. Begitu
pula dengan arisan emas, dimana meminjamkan emas dengan sistem arisan adalah haram, hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Tari Eka Miyanti
Date Deposited: 07 Feb 2020 03:55
Last Modified: 07 Feb 2020 03:55
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2239

Actions (login required)

View Item View Item