Setiawan, Aris (2018) Efektivitas Kursus Calon Pengantin (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Metro Selatan dan Metro Pusat). Masters thesis, IAIN Metro.
|
PDF
TESIS ARIS SETIAWAN NPM. 1504692.pdf - Other Download (3MB) | Preview |
Abstract
Kursus calon pengantin adalah pendidikan singkat pra nikah yang dilakukan para calon pengantin atau remaja usia nikah, tentang pelaksanaan perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah, mawadah wa rahmah. Program kursus calon pengantin kursus calon pengantindilaksanakan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin tentang pengetahuan berkeluarga dan reproduksi sehat agar calon pengantin memiliki kesiapan pengetahuan, fisik mental dalam memasuki jenjang perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawadah wa rahmah sehingga angka perceraina dan perselisihan dapat ditekan. Keluarnya surat edaran dirjen bimas Islam nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 membuat gerak langkah kursus calon pengantin semakin jelas. Lahirnya peraturan-peraturan tentang kursus calon pengantin tersebut, merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap tingginya angka perceraian dan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas kursus calon pengantin di wilayah Kantor Urusan Agama Kota Metro. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseadch) yangdilakukan di lapangan atau di lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala objektif yang terjadi di lokasi tersebut. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang digunakan dianalisa secara kualitatif tidak dengan perhitungan statistika.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kursus calon pengantin di wilayah Kantor Urusan Agama Metro Selatan dan Metro Pusat tidak efektif karena secara praktik atau pelaksanaan bimbingan belum maksimal terlihat bahwa dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Pasal 8 ayat 4 menjelaskan pelaksanaa kursus pranikah atau kursus calon pengantin sekurang-kurangnya 16jam pelajaran namun yang dilaksanakan prakteknya hanya 4 jam saja artinya pelaksanaanya hanya satu hari yaitu dari jam 08.00-12.00, Narasumber pelaksanaan kursus pranikah di KUA Metro Selatan dan Metro pusat hanya sebatas pejabat setempat belum melibatkan konsultan perkawinan dan keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi sesuai dengan keahlian yang dimasud.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Pascasarjana |
Divisions: | Pascasarjana > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Tari Eka Miyanti |
Date Deposited: | 13 Feb 2020 03:41 |
Last Modified: | 13 Feb 2020 03:41 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2338 |
Actions (login required)
View Item |