Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi KasusPada KSPPS Insan Bina Umat Sejahtera, Kecamatan Bumiratu Nuban,Kabupaten Lampung Tengah)

Dewi, Yuliana (2020) Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi KasusPada KSPPS Insan Bina Umat Sejahtera, Kecamatan Bumiratu Nuban,Kabupaten Lampung Tengah). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
SKRIPSI YULIANA DEWI 1502090187 - Perpustakaan IAIN Metro.pdf - Other

Download (5MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan perinsip syariah pembiayaan merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pemilik modal dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan sejumlah imbalan atau bagi hasil. Pada lembaga keuangan, pembiayaan bermasalah merupakan resiko yang akan selalu melekat dalam lembaga keuangan, karena lembaga keuangan adalah lembaga yang tugas utamannya adalah menghimpun dan menyalurkan dana. Namun apabila terjadi pembiayaan bermasalah setiap lembaga keuangan memiliki sumber rujukan salah satunya yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syaraiah. Penelitian ini merupakan penelitianlapangan yangsifat deskriptif kualitatifyaitu penelitian yang mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang terjadi di KSPPS Insan Bina Umat Sejahtera.Sumber dataprimer diperoleh langsung dari Ketua KSPPSBapak Alfan Nu’manyah, Bapak Farid Nurmahuda selaku Manager, Bapak Wahyudi selaku Accounting Officer(AO). Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dari KSPPS Insan Bina Umat Sejahtera bahwa dari tahun 2018 hingga 2019KSPPS mempunyai anggota sejumlah 307 orang yang melakukan pembiayaan murabahah, musyarakah, ijarah, rahn, dan qord. Dari jumlah tersebut di KSPPS Insan Bina Umat Sejahtera ada sebayak 20 anggota yang mengalami pembiayaan bermasalah dan sudah ada 8 yang disesaikan.Hasil dari penelitian terdapat dua faktor yang mempengaruhi adanya pembiayaan bermasalah itu ada dua yaitu faktor dari nasabah dan faktor dari pegawai KSPPS tersebut.Dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah KSPPS Insan Bina Umat Sejahtera menggunakan strategi yaitu memberikan teguran berupa surat teguran,melakukan akad baru berupa penambahan waktu untuk membayar, musyawarah atau abitrase, menjual jaminan atau anggunan untuk memenuhi kewajiban yang tidak terlaksana,dan diselesaikan dimeja pengadilan.Namun sampai saat ini yang dilakukan KSPPS belum sampai ada yang diselesaikan di pengadilan karena semua masih bisa diselesaikan secara musyawarah. Dan strategi ini telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 125, Pasal 183, Pasal 610, Pasal 403 dan Pasal 327 yaitu menyelesaikan masalah dengan cara peneguran, membuat akad baru, mengakhiri kesepakatan yg telah dibuat atau mengakhiri kerjasama dengan mengharuskan nasabah mengembalikan modal, dilakukannya perdamaian atau diselesaikan melalui lembaga pengadilan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Tari Eka Miyanti
Date Deposited: 12 Feb 2020 05:59
Last Modified: 12 Feb 2020 05:59
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2348

Actions (login required)

View Item View Item