Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Perjanjian Waralaba Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Antika, Yuli (2019) Perjanjian Waralaba Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
skripsi yuli antika - Perpustakaan IAIN Metro.pdf - Other

Download (4MB) | Preview

Abstract

Perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan, ketentuan, dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisorbagi para franchisee-nya. Pada perjanjian waralaba tercantum ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchiseekepada franchisor, ketentuan yang berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya, serta ketentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisordengan franchisee.Perjanjian waralaba salah satunya diatur dalam hukum positif Indonesia.Sedangkan dalam hukum Islam, bila diperhatikan dari sudut bentuk perjanjian yang diadakan dalam waralaba (franchising) dapat dikemukakan bahwa perjanjian itu sebenarnya merupakan pengembangan dari bentuk kerja sama (syirkah).
Penelitian ini bertujuan untukmengetahui perjanjian waralaba ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam.Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptifanalitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif kualitatif dan dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian bisnis waralaba menurut hukum positif pada pasal 4 PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, dijelaskan bahwa setiap perjanjian bisnis waralaba apapun bentuknya harus dibuat secara tertulis oleh para pihak. Eksistensi dari perjanjian bisnis waralaba adalah sebuah kontrak innominaat. Kontrak innominaatmerupakan kontrak-kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang di dalam praktik. Pada Pasal 5 UU No. 42 Tahun 2007, perjanjian waralaba memuat klausula paling sedikit: a) Nama dan alamat para pihak, b) Jenis hak kekayaan intelektual, c) Kegiatan usaha, d) hak dan kewajiban para pihak, e) bantuan fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba, f) wilayah usaha, g) jangka waktu perjanjian, h) tatacara pembayaran imbalan, (h) kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris, i) Penyelesaian sengketa; dan j) tatacara perpanjangan, pengakhiran dan penutupan perjanjian.Dilihat dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, perjanjian waralaba termasuk kepada kelompok syirkah(persekutuan), dan hukumnya dibolehkan. Pada konteks perjanjian waralaba, pihak-pihak yang bekerja sama adalah pemberi pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee), sedangkan modal dari pemberi waralaba adalah hak intelektual dalam bentuk nama peursahaan, logo, sistem, dan cara-cara yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Tari Eka Miyanti
Date Deposited: 12 Feb 2020 06:00
Last Modified: 12 Feb 2020 06:00
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2350

Actions (login required)

View Item View Item