Felinda, Ressa (2019) Praktik Makelar Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Konveksi Amin Kelurahan Ganjar Agung Kota Metro). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
RESSA FELINDA_1502090172_HESY - Perpustakaan IAIN Metro.pdf - Other Download (1MB) | Preview |
Abstract
Makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak kedua untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar atau samsarahmerupakan suatu jabatan yang diakui oleh undang-undang, maka ia mempunyai tanggungjawab yang tidak kecil. Orang yang bertindak sebagai penghubung antara dua belah pihak yang berkepentingan, pada praktiknya lebih banyak pada pihak-pihak yang akan melakukan jual-beli. Dalam hal ini makelar bertugas untuk menjembatani kepentingan antara pihak penjual dan pembeli. Makelar berfungsi sebagaipenunjuk jalan dan sebab antara penjual dengan pembeli, sehingga banyak membantu dalam proses penjualan barang suatu perushaan atau milik perseorangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik makelar ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah di Konveksi Amin Kelurahan Ganjar Agung Kota Metro. Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan metode kualitatif adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara (interview) terhadap pemilik konveksi amin,makelar, serta konsumen.Dokumentasi yang digunakan berupa dokumen-dokumen baik dokumen yang berasal dari dokumentasi Konveksi Amin, kuitansi, maupun foto-foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Konveksi Amin.Data yang terkumpul dianalisis menggunakan cara berfikir induktif, yaitu suatu cara berfikir yang berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan kongkrit kemudian dari fakta yang khusus dan kongkrit tersebut di tarik secara generalisasi yang mempunyai sifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik makelar di Konveksi Amin melibatkan penjual, makelar dan pembeli. Mekenisme yang dilakukan adalah di Konveksi Amin meminta makelar untuk menjualkan atau memasarkan barang-barang konveksi yang ada di di Konveksi Amin. Dalam memberikan upah, pihak konveksi Amin tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan akad awal yakni hanya memberikan 6,7% dari total penjualan. Sehingga pihak makelar dan Konveksi Amin melakukan musyawarah dan mendapatkan kesepakatan baru yakni pihak Konveksi Amin memberikan upah sebesar 10% kepada makelar walaupun makelar tidak memenuhi target penjualan sebesar Rp. 125.000.000,-. Kesepakatan baru tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak yang berakad. Dari praktik makelar yang ada di Konveksi Amin, maka Hukum Ekonomi Syariahmengatakan sah menyewa kemanfaatan (jasa) pekerjaan makelar. Namun dalam kasus ini, pihak konveksi amin tidak memenuhi kesepakatan awal. Hal ini tidak diperbolehkan karena terdapat unsur kezaliman dalam pemenuhan hak dan kewajibanyang tidak dibenarkan dalam Islam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Tari Eka Miyanti |
Date Deposited: | 11 Feb 2020 06:39 |
Last Modified: | 11 Feb 2020 06:39 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2363 |
Actions (login required)
View Item |