Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Pelaksanaan Wakaf Uang dalam Tinjauan undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Pengelolaan Wakaf Uang di Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah)

Suhaimi, Achmad (2018) Pelaksanaan Wakaf Uang dalam Tinjauan undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Pengelolaan Wakaf Uang di Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah). Masters thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
ACHMAD SUHAIMI NPM. 1504672.pdf - Other

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan wakaf Di Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah banyak masyarakatnya yang melakukan wakaf uang. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai syarat dan prosedur pelaksanaan wakaf uang tersebut. Kebanyak masyarakat hanya ikut-ikutan saja mengenai kebiasaan wakaf uang yang ada di Kecamatan Gunung Sugih tersebut. Serta pengelolaan wakaf uang di Kecamatan Gunung Sugih juga belum optimal, karena sebagian besar penerima wakaf uang tidak menggunakan uang tersebut sebagai modalusaha atau bentuk usaha lain guna memperoleh keuntungan yang lebih. Hal tersebut terjadi karena optimalnya wadah pengelolaan wakaf yang ada di Kecamatan Gunung Sugih terkait wakaf uang ini. Tidak semua yang menerima wakaf uang yang ada di Kecamatan GunungSugih mengelola wakaf uang sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang di Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, karena untuk mendapatkan data tentang pelaksanaan wakaf uang di Kecamatan Gunung Sugih yang tentunya dengan terjun langsung ditempat penelitian. Metode wawancara, observasi dan dokumentasi digunakan dalam mengumpulkan data yang diharapkan dapat mengungkap fakta di lapangan terkait fokus penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: Pelaksanaan Wakaf Uang di Kecamatan Gunung Sugih ditinjau dari Hukum Islam adalah diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Mauquf ‘alaih dalam hal ini adalah anak miskin yang sekolahnya dibiayai. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf tunai dilakukan dengan prinsip syariah. Pelaksanaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat terdapat empat manfaat utama dari wakaf tunai. Pertama, wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa menbantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, umat islam dapat lebih mandiri mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Pascasarjana
Divisions: Pascasarjana > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Tari Eka Miyanti
Date Deposited: 18 Feb 2020 03:59
Last Modified: 18 Feb 2020 03:59
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2464

Actions (login required)

View Item View Item