Kurniawan, Dedi (2012) I’adah Shalat Jumat Dengan Shalat Dzuhur (Studi di Kampung Depokrejo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung TengahTahun 2011). Undergraduate thesis, STAIN Jurai Siwo.
|
PDF
Skripsi.pdf - Other Download (649kB) | Preview |
Abstract
Shalat jumat merupakan ibadah pengganti shalat dzuhur yang berjumlah duaraka'at dan dilaksanakan setelah khutbah jumat pada waktu dzuhur hari jumat bagikaum laki-laki dengan kualitas fardlu ‘ain artinya wajib atas setiap kaum laki-lakidewasa, islam, merdeka dan menetap dalam suatu negeri. Mengenai teknispelaksanaannya, Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya untuk melaksanakanshalat sebagaimana beliau laksanakan, yaitu sebanyak dua rakaat, artinya bahwabarang siapa telah melaksanakan shalat jumat tidak perlu lagi melaksanakan shalatdzuhur setelahnya. Berbeda dengan kondisi nyata di Kampung Depokrejo Kec.Trimurjo, masyarakat melakukan pengulangan (i’adah) shalat jumat dengan shalatdzuhur secara berjamaah.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikantentang dasar hukum ataualasan masayarakat Kampung Depokrejo Kecamatan Trimurjo kabupaten LampungTengah untuk kemudian dikaji berdasarkan pandangan hukum Islam mengenaipraktek i’adah shalat Jumat dengan shalat dzuhur secara berjama’ah. Penelitian inimerupakan penelitian lapangan (field reseach) yang bersifat deskriptif yaitupemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentangkeadaan hukum yang berlaku didearah tertentu, atau mengenai gejala yuridis danperistiwa hukum tetentu yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini menggunakansumber data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan primer, bahan sekunder danbahan tersier.Semua data-data tersebut dianalisis secara deduktif dan induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kampung Depokrejomelaksanakan i’adah shalat jumat dengan shalat dzuhur berdasarkan ajaran yangdiajarkan oleh imam dan tokoh agama setempat yang bermadzhab syafi’i, karena didalam ajaran fiqh madzhab syafi’i memang dianjurkan untuk melaksanakan i’adahshalat jumat dengan shalat dzuhur sebagai tindakan ikhtiyath (berhati-hati). Berkaitandengan hal diatas, menurut madzhab syafi’i shalat jumat yang dilaksanakan pada duatempat dalam satu kampung sebagaimana yang terjadi di Kampung Depokrejo karenaadanya masyaqah atau suatu hajat, maka disunatkan untuk melakukan i’adah shalat jumat dengan shalat dzuhur.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ahwal Syakhshiyyah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 03 Mar 2020 05:11 |
Last Modified: | 03 Mar 2020 05:11 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2806 |
Actions (login required)
View Item |