Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Implementasi Sistem Pengupahan pada Perjajian Kerja di BMT An-Nafi Batanghari Lampung Timur

Rusmiati, Titin (2018) Implementasi Sistem Pengupahan pada Perjajian Kerja di BMT An-Nafi Batanghari Lampung Timur. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
SKRIPSI_TITIN RUSMIATI.pdf - Other

Download (9MB) | Preview

Abstract

Sistem pengupahan merupakan bagian dari perlindungan hak-hak pekerjayang mewajibkanlembaga usaha yang memiliki pengurus dan mempkerjakan karyawan untuk memberiupah. BMT sebagai lembaga usaha yang mempekerjakan karyawan masuk dalam cakupan lembaga usaha yang harus memberi upah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya berlaku bagi karyawan BMTsepanjang tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang Koperasi. Dalam hal ini berlaku asaslex specialis derogat legi generalis.

Dalam penelitian ini,peneliti mengajukan nyitepeeep nypynrtrep"“Bagaimana implementasi sistem pengupahan pada perjajian kerja di BMT An-Nafi Batanghari Lampung Timur? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implementasi sistem pengupahan pada perjajian kerja di BMT An-Nafi Batanghari Lampung Timur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Alat pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif yang terdiri dari tiga tahapan, yaitu: datareduction, data displaydan conclusion/verivication.

Hasil penelitian menunjukkan besaran upah minimum di BMT An-Nafi` belum sesuai dengan UMP Propinsi LampungTahun 2017 sebesar Rp. 1.908.447,50 (Satu juta sembilan ratus delapan ribu empat ratus empat puluh tuluh rupiah koma lima puluh sen) perbulan. Sistem pengupahan di BMT An-Nafi` memperhatikan prestasi, jabatan, dan lama kerja. Bagi karyawan tetap memperoleh gaji terendah Rp. 1.300.000,-Penetapan status karyawan dinilai dari kinerjanya selama masa training. Adapun untuk masa training, karyawan memperoleh gaji sebesar Rp. 500.000,-di luar uang makan Rp. 12.000,-dan tarnsportasi Rp. 7.000,-BMT An-Nafi` memberikan bonus, insentif dan THR kepada karyawan. Bonus diberikan kepadakaryawan ketika mampu menjual produk sesuai target, besarnya insentif diberikan sesuaidengan prosedurdan jabatan karyawan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 10 Jan 2020 09:19
Last Modified: 10 Jan 2020 09:19
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/289

Actions (login required)

View Item View Item