Sulaiman, Ahmad (2019) Masturbasi dengan Sex Toys Bagi Suami Istri Perspektif Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI FIX-dikonversi - Perpustakaan IAIN Metro.pdf - Other Download (5MB) | Preview |
Abstract
Masturbasi adalah perilaku seksual yang dilakukan secara individual, baik oleh laki-laki maupun perempuan, dengan cara merangsang alat kelaminnya sendiri untuk kepuasan seksual. Perangsangan dapat dilakukan dengan bantuan alat atau tanpa alat bantu.Sebab utama seseorang dalam melakukan masturbasi adalah karena dorongan seksual yang begitu bergejolak, sedangkan ia tidak memiliki objek dalam penyalurannya.Sedangkan sex toysadalahbenda atau perangkat yang digunakan untuk stimulasiseksual atau untuk meningkatkan kenikmatan seksual.
Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) dimana peneliti hanya menggunakan data sekunder, yang diantaranya adalah buku-buku yang berkaitan dengan masturbasi dan kitab-kitab fikih serta buku tafsir dan tulisan-tulisan lain yang berkaitan dengan objek penelitian.Sumber data tersebut kemudian dianalisa dengan metode analisis yuridis normative.Hasil penelitin ini menunjukkan bahwapara ahli fikih berbeda pendapat dalam melihat fenomena masturbasi. Pendapat mengenai hukum masturbasi menurut para ulama dapat dikategorikan menjadi empat.Pertama, pendapat yang mengharamkan secara mutlak.Kedua, pendapat yang mengharamkan, namun membolehkan bahkan wajib disituasi yang lain. Ketiga, pendapat yang me-makruh-kan.Keempat, pendapat yang membolehkan secara mutlak.Menurut hemat peneliti, pendapat ulama yang berpendapat mengharamkan, namun membolehkan bahkan wajib disituasi yang lain, yang lebih kuat dan lebih realistis di masyarakat zaman sekarang, dan Insya Allah lebih membawa kemaslahatan.
Pada dasarnya masturbasi memang haram, namun dalam kondisi dan situasi tertentu menjadi dibolehkan bahkan terkadang malah wajib dilakukan untuk menghindari mafsadat yang lebih besar. Hukum teringan untuk masturbasi suami istri menggunakan sex toys adalah makruh dan paling tinggi haram tanpa adanya hajat dan alasan yang kuat untuk itu. Namun peneliti kurang sependapat dengan pendapat yang menyatakan hukum masturbasi adalah haram secara mutlak, sebagaimana penelitijuga tidak sependapat dengan pendapat yang menyatakan bolehsecara mutlak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ahwal Syakhshiyyah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Tari Eka Miyanti |
Date Deposited: | 15 Apr 2020 06:05 |
Last Modified: | 15 Apr 2020 06:05 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2930 |
Actions (login required)
View Item |