Syahri, Novika Awal (2016) Transaksi Jual Beli Kendaraan Melalui PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mitra Agro Usaha (MAU) Dengan Menggunakan Akad Murabahah. Diploma thesis, STAI Jurai Siwo.
|
PDF
Skripsi IAIN Metro 31.pdf - Other Download (684kB) | Preview |
Abstract
Jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang yang laindengan cara tertentu (akad) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan seseorang,namun memberikan barang gantinya kepada penjual. Sebagaimana bank padaumumnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mitra Agro Usaha yangberalamatkan di Jl. Hayam Wuruk No.95 Tanjung Karang Timur menawarkanproduk pembiyaan murabahah kendaraan. Pembayarannya dapat dilakukan secaratangguh (kredit), hal yang membedakan murabahah kendaraan pada PT BPRSMitra Agro Usaha adalah terdapat dua barang yang di jadikan jaminan sebagaibentuk dari tanggung jawab nasabah. Oleh karena itu, menarik untuk dikajitransaksi jual beli kendaraan menggunakan akad murabahah melalui PT. BPRSMitra Agro Usaha.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaknipenelitian yang bertumpu pada data dilapangan dan bersifat deskriptif. Adapunteknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakanwawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap Direktur utama,Salles Officer, Financing Support, Financing Analyst, Accounting dan satunasabah pembiayaan murabahah kendaraan yang ada di PT. BPRS Mitra AgroUsaha Kantor Pusat Bandar Lampung. Sedangkan dokumentasi dilakukan denganmendokumentasikan dokumen dan literature yang berhubungan dengan penelitian.
Setelah melakukan penelitian, diketahui Bahwa dalam transaksi jual belikendaraan yang ada pada PT. BPRS Mitra Agro Usaha menggunakan akadmurabahah, yaitu pihak bank membelikan kendaraan baik berupa sepeda motormaupun mobil di dealer tau showroom sesuai dengan keinginan nasabah,kemudian pihak bank menyampaikan harga pokok kendaraan yang telah dibelidengan harga yang sudah ditambahkn dengan keuntungan (margin) kepadanasabah secara transparan (kejujuran). Apabila nasabah merasa keberatn denganperhitungan margin, maka nasabah berhak (mempunyai hak) untuk menawardisinilah terjadi tawar menawar antara pemebeli (nasabah) dengan penjual (pihkBank) yang disebut dengan transaksi jual beli. Dalam penetapan margin PT.BPRS Mitra Agro Usaha tidak menetapkan berdasarkan persentsenya (%)melaikan dengan berdasarkan kesepakatan (akad) antara kedua belah pihak.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Perbankan Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Perbankan Syariah |
Depositing User: | Saiful Manaf M.Pd.I |
Date Deposited: | 13 May 2020 06:01 |
Last Modified: | 13 May 2020 06:01 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2979 |
Actions (login required)
View Item |