Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Hukum Atas Orang Yang Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Perspektif Hukum Pidana Islam)

Asrori, Muhammad (2012) Hukum Atas Orang Yang Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Perspektif Hukum Pidana Islam). Undergraduate thesis, STAIN Jurai Siwo.

[img]
Preview
PDF
Skripsi 2.pdf - Other

Download (349kB) | Preview

Abstract

Kemaslahatan bagi umat manusia akan tercapai apabila terpelihara limahal, yaitu : Agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima hal inilah yangmenjadi pokok tujuan dari Syariat Islam.Islam memandang tindak pidanapembunuhan sebagai suatu kejahatan yang mencederai hak hidup seseorang danbertentangan dengan tujuan syariat Islam. Pembunuhan dapat menghancurkantata nilai hidup yang telah diciptakan oleh Allah SWT. dan merampas hak hidupkorban secara paksa. Oleh karena itu untuk mewujudkan kemaslahatan dan jaminankeselamatan umat manusia, maka dalam syariat Islam diatur ketentuan tentanghukum-hukum pidana yang disebut dengan Al-Ahkam Al-Jinaiyyah yang meliputimembunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan menghilangkanmanfaat badan.

Salah satu modus yang dilakukan dalam tindak pidana pembunuhanadalah pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Permasalahan yangtimbul dari adanya pembunuhan secara bersama-sama adalah kesulitan parapenegak hukum dalam membongkar aktor intelektual, disamping kesulitan pulamenjatuhkan hukuman terhadap masing-masing pihak yang terlibat. Hal inididasarkan pada asas bahwa seseorang tidak dikenai hukuman karena kejahatanorang lain dan seseorang harus dihukum sesuai dengan tindak kejahatan yangdilakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum pidanaIslam terhadap orang yang turut serta dalam tindak pidana pembunuhan.Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), denganmenggunakan metode deskriptif analisis terhadap ketentuan hukum pidana Islamdalam masalah hukum orang yang turut serta dalam tindak pidana pembunuhandengan mengacu kepada pendapat para ulama.

Data yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah : Ada dua macambentuk tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, yaitu: al-tawafuq dan al-tamalu`.Al-tawafuq adalah beberapa orang yang melakukan tindak pidanapembunuhan secara bersama tanpa ada kesepakatan sebelumnya. sedangkan Al-Tamalu` adalah tindak pidana pembunuhan secara bersama yang sebelumnyatelah direncanakan dan disepakati bersama. Jumhur ulama sepakat bahwasekelompok orang yang sepakat untuk membunuh (al-tamalu`) dan mereka semuaberperan secara langusng dalam pembunuhan, maka semuanya wajib dikenaihukum qishash. Tetapi ulama berbeda pendapat apabila sekelompok orangsebelumnya telah sepakat membunuh akan tetapi pada prakteknya semuanya tidakberperan langsung. Menurut Imam malik semua orang yang telah bersepakatmelakukan pembunuhan dan hadir pada saat pembunuhan terjadi, maka semuanyadikenai hukum qishash, walaupun tidak semuanya berperan langsung membunuh.,sedangakan menurut Imam Abu hanifah, Syafi`i dan Ahmad, yang dikenai hukumqishash hanyalah yang berperan secara langsung dalam pembunuhan, sedangakanyang tidak berperan langsung hanya dikenai hukuman ta`zir.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 24 Mar 2020 08:18
Last Modified: 24 Mar 2020 08:18
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2984

Actions (login required)

View Item View Item