Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Perkawinan Usia Dini dan Jaminan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi Perempuan(Perspektif Fiqh dan Hukum Positif)

Mahbub, Ahmad (2012) Perkawinan Usia Dini dan Jaminan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi Perempuan(Perspektif Fiqh dan Hukum Positif). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
Skripsi 32.pdf - Other

Download (477kB) | Preview

Abstract

Dalam penelitian ini sesuai dengan judul skripsi yang penulis angkatdengan rumusan masalah sebagai berikut: “Bagaimanakah perkawinan usia dinidan jaminan perlindungan hak-hak reproduksi perempuan dalam perspektif fiqhdan hukum positif?”. Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, maka tujuandari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai perkawinan usia dini danjaminan perlindungan hak-hak reproduksi perempuan dalam perspektif fiqh danhukum positif.

Perkawinan usia dini adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh anakusia 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas) tahun untukperempuan dan pada saat belum dewasa. Perkawinan usia dini didasarkan padaperkawinan Rasulullah dengan Aisyah, kemudian beberapa ulama mengambilpemahaman tentang perkawinan usia dini berdasarkan QS. ath-Thalaq : 4.Menurut Ibnu Hajar al-Atsqalani, hukum perkawinan usia dini adalah mubah(boleh). Perkawinan usia dini mengakibatkan dampak, yaitu dampak hukum,biologis, psikologis, dan sosial. Kesehatan reproduksi adalah keadaankesejahteraan fisik, mental, sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitandengan sistem, fungsi-fungsi dan proses reproduksi. Faktor-faktor yangmempengaruhi kesehatan reproduksi antara lain faktor sosial-ekonomi, budayadan lingkungan, psikologis, dan biologis.

Dalam fiqh Islam perkawinan usia dini dapat dilakukan tergantung adatidaknya kemaslahatan bagi pihak perempuan, salah satunya bagi kesehatanreproduksinya.Terminologi kesehatan reproduksi dan jaminan perlindungannyadalam wacana Islam memang tidak secara rinci dibahas, akan tetapi banyak tema-tema dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan hal tersebut. Sedangkan dalamkajian hukum positif, banyak terdapat pasal-pasal yang berbicara tentang jaminanperlindungan kesehatan reproduksi, namun tidak terealisasi dengan semestinya.Dikarenakan adanya disharmonisasi antar Undang-undang.

Baik kebijakan pemerintah maupun hukum agama sama-samamengandung unsur maslahat. Pemerintah melarang perkawinan usia dini adalahdengan berbagai pertimbangan. Begitu pula agama tidak membatasi usiaperkawinan, ternyata juga mempunyai nilai positif. Namun hendaknya masyarakatmaupun pemerintah bekerja sama membenahi kewajiban masing-masing.Masyarakat diharapkan memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak-anaknyatentang agama, pendidikan seks dan hal-hal yang dapat mengarah pada pergaulanbebas, serta upaya pencerahan pola pikir masyarakat untuk memperkecil praktekperkawinan usia dini. Sedangkan pemerintah hendaknya memperbaikidisharmonsasi antara Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan danUndang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Saiful Manaf M.Pd.I
Date Deposited: 24 Apr 2020 09:37
Last Modified: 24 Apr 2020 09:37
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3022

Actions (login required)

View Item View Item