Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Jual Beli Darah Untuk Transfusi Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah(studi kasus juru parkir di RSUD Ahmad Yani Kota Metro)

Asiyah, Siti (2016) Jual Beli Darah Untuk Transfusi Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah(studi kasus juru parkir di RSUD Ahmad Yani Kota Metro). Undergraduate thesis, STAIN Jurai Siwo.

[img]
Preview
PDF
SITI ASIYAH 1297179 (IAIN Metro).pdf - Other

Download (405kB) | Preview

Abstract

Jual beli merupakan suatu kegiatan tukar menukar dengan bendaberdasarkan cara khusus yang dibolehkan, karena ada pihak memiliki Sesuatubenda yang tidak dimiliki orang lain. Jual beli merupakan akad yang umumdigunakan oleh masyarakat, karena dalam setiap pemenuhan kebutuhannyamanusia tidak bisa berpaling meninggalkan akad jual beli. Dalam pelaksanaan jualbeli, Islam telah memberikan arahan yang sangat jelas mengenai caramelaksanakan jual beli , sebagaimana menurut Mazhab Syafi’i bahwa jual beliyang tidak diperbolehkan adalah jual beli yang zatnya haram dan najis. Beberapaayat yang dalalahnya shahib yang berbunyi” diharamkan bagimu(mempergunakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelihbukan atas nama Allah. Tetapi memperjualbelikan barang najis yang bermanfaatbagi manusia itu diperbolehkan dalam Islam. Demikian halnya dengan menjualDarah manusia untuk kepentingan transfusi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum ekonomisyari’ah melihat jual beli darah untuk kepentingan transfusi , dan bagaimana jualbeli darah untuk kepentingan transfusi yang terjadi di lingkungan Rumah SakitAhmad Yani Kota Metro.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Field research dengan sifatpenelitian Deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan sumber data primer,dan sumber data sekunder.penelitian ini meggunakan teknik wawancara dandokumentasi. Wawancara dilakukan kepada para pihak yang melakukan jual belidarah, seperti pendonor, tenaga kesehatan Rumah Sakit, bapak sariman (pihakpenjual darah) dan resipien.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa jual beli darahuntuk kepentingan transfusi dalam Islam diperbolehkan asalkan penjualan ituterjangkau oleh yang menerima bantuan darah. Islam mebolehkan hal-hal yang haram bila berhadapan dengan hajat manusia dan darurat. Demikian halnya jualbeli darah yang terjadi di lingkungan Rumah sakit yang dilakukan oleh bapaksariman lebih berorientasi nilai-nilai, logika dan persaudaraan. Dan didalam suatutransaksi jual beli darah yang dilakuan bapak sariman tersebut adanya suatu dasarsuka sama suka dan saling rela karena pada dasarnya manusia salingmembutuhkan pertolongan satu sama lainnya, seperti yang dilakuan bapaksariman beserta resipien yang mebutuhkan darah untuk suatu keadaandarurat,dengan demikian Islam membolehkannya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 01 Apr 2020 02:02
Last Modified: 01 Apr 2020 02:02
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3077

Actions (login required)

View Item View Item