Istiqomah, Siti (2015) Penetapan Harga Jual Barang Pada Pembiayaan Murabahah Dilihat Dari Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 (Studi Kasus di KJKS BMT Mentari Cabang Punggur). Diploma thesis, IAIN Metro.
|
PDF
TUGAS AKHIR SITI ISTIQOMAH.pdf - Other Download (4MB) | Preview |
Abstract
Penetapan harga jual pembiayaan murabahah dapat dilakukan dengan cara Rasulullah ketika berdagang, yaitu dengan cara angka yang diperoleh kemudian ditambahkan dengan harga beli dari pemasok dan keuntungan yang diinginkan, sehingga didapatkan harga jual. Adapun faktor-faktor dalam menentukan penetapan harga jual yaitu memilih tujuan penetapan harga, menentukan permintaan, memperkirakan biaya, menganalisa biaya, harga dan tawaran pesaing, memilih metode penetapan harga dan memilih harga akhir.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetapan harga jual barang pada pembiayaan murabahah di KJKS BMT Mentari Cabang Punggur menurut Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000. Metode Penelitian dalam tugas akhir ini bersifat deskriptif kualitatif yaitu menjelaskan hasil lapangan dengan cara memaparkan dalam bentuk paragraf. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk menyesuaikan metode perhitungan harga jual di dalam menentukan faktor-faktor penetapan harga jual pada pembiayaan murabahah berdasarkan Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, KJKS BMT Mentari Cabang Punggur menentukan harga jual dengan menggunakan metode flat yang digunakan perbankan konvensional dalam menentukan tingkat bunga kredit. Penetapan margin yang dilakukan KJKS BMT Mentari Cabang Punggur menggunakan fixed rate dengan metode flat rate di mana penetapan margin dan hutang pokok yang dibebankan setiap bulan adalah sama, sehingga pembayaran total cicilan setiap bulan besarnya tetap sampai selesai. Penetapan margin yang dilakukan KJKS BMT Mentari Cabang Punggur menggunakan metode pertama pada penetapan harga jual yaitu dengan cara harga jual = jumlah pembiayaan + (mark up x n tahun) menetapkan laba atas penjualan yang disepakati sebesar Rp 45.000.00 atau 3% dari harga pokok tersebut. Jika dalam penetapan margin perbulannya 3% maka keuntungan dalam satu tahun mencapai 24%. Dalam hal ini KJKS BMT Mentari Cabang Punggur mempunyai keuntungan yang tetap dan lumayan tinggi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Perbankan Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Perbankan Syariah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 27 Apr 2020 07:18 |
Last Modified: | 27 Apr 2020 07:18 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3174 |
Actions (login required)
View Item |