Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Penukaran harta benda wakaf karena kepentingan umum dalam perspektif hukum perwakafan di Indonesia(Studi Kasus Proyek Jalan Tol Sumatera)

Gumilar, Gan Retno (2020) Penukaran harta benda wakaf karena kepentingan umum dalam perspektif hukum perwakafan di Indonesia(Studi Kasus Proyek Jalan Tol Sumatera). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
GAN RETNO GUMILAR-NPM. 1502090137.pdf - Other

Download (2MB) | Preview

Abstract

Harta benda wakaf untuk wilayah KabupatenLampung Tengah yang terkena dampak pembangunan jalan tol yaitu terdapat di desa Sidokerto, Sukajawa, Sukajadi kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah dan Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Obyek yang menjadi dampak penggantian penukaran harta benda wakaf diantaranya yaituterdapat tanah wakaf dimasing-masing desa tersebut yang terkena dampak pembangunan jalan tol.Untuk melakukan penukaran harta benda wakaf, nazhirmengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri Agama melalui Kantor Urusan Agama kecamatan setempat denganmenjelaskan alasan-alasan perubahan status atau tukar menukar tersebut. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Departemen Agama kabupaten atau kota.Pertanyaan penelitianyang dibuat agar tercapainya tujuanyang dimaksud adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan penukaran harta benda wakaf sebagaidampakproyek jalan tol Sumateradi Kabupaten Lampung Tengah?2) Bagaimana tinjauan hukum perwakafan di Indonesiatentang penukaran harta benda wakaf sebagai dampak proyek jalan tol trans Sumateradi Lampung Tengah?

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berfikir induktif,

Berdasarkan hasil akhir penelitian adalah status hukum harta wakaf setelah terjadinya perubahan baik dengan cara dijual ataupun ditukar tetap menepati posisi yang sama dengan harta wakaf sebelumnya karena harta wakaf yang ditukar tersebut haruslah tetap sama manfaatnya atau lebih bermanfaat dari harta wakaf sebelumnya, status penukaransudah di atur berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf tentang peruntukan harta benda wakaf terdapat pada pasal 22, untuk penukaran nya pada pasal 40 ayat (1) dan pelaksanaannya juga diaturPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakafpada pasal49 ayat (1) sampai (4) penukaran harta benda wakafdalam praktik nyadilakukan secara hati-hati dan memberikan kemaslahatan serta terhindar dari praktik yang merugikan perwakafan. akibat hukum yang ditimbulkan adalah lokasi tanah wakaf yang berubah dari wilayah asal ke wilayah yang baru, kemudian nilai tanah wakaf yang akan berubah dikarenakan setiap wilayah berbeda nilai tanah nya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Tari Eka Miyanti
Date Deposited: 01 Jul 2020 03:17
Last Modified: 01 Jul 2020 03:17
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3429

Actions (login required)

View Item View Item