Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Tinjauan hukum islam terhadap biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di PMI Cabang Kota Metro

Supandi, . (2018) Tinjauan hukum islam terhadap biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di PMI Cabang Kota Metro. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
SKRIPSI SUPANDI.pdf - Other

Download (4MB) | Preview

Abstract

Pada transaksi darah dikenal adanya Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) adalah semua biaya yang digunakan dalam proses menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen darah yang aman sesuai standar, dalam jumlah cukup, dan tersedia setiap saat dibutuhkan yang diperhitungkan secara rasional dan nirlaba.Pada Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Metro Cabang 15 A Metro Timur, resepienyang membutuhkan darah diwajibkan membayar Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sebesar Rp. 360.000,-(tiga ratus enam puluh ribu rupiah).Biaya pengganti Pengolahan Darah tersebut merupakan biaya pengganti semua biaya yang digunakan dalam proses menghasilkan darah.

Penelitian ini bertujuan untukmengetahui pandangan hukum Islam terhadap biaya pengganti pengolahan darah di PMI Cabang Metro.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptifkualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Unit Transfusi Darah PMI Cabang Metro menurut sudah sesuai dengan hukum Islam, dimana dalam penentuan ujrahatau biaya pengganti tergolong upah yang sepadan dan telah memenuhi rukun dan syarat ujrah. Selain itu, biaya pengganti yang dibebankan kepada resepientidak untuk mencari keuntungan melainkan biaya tersebut digunakan untuk pengadaan reagenyang diperlukan untuk skrining darah, pengadaan kantong darah yang cukup mahal, menggaji staf atau asisten transfusi darah, dan sebagainya. Mengenai keringanan Biaya Pengganti Pengolahan Darah, resepienharus dapat memenuhi syarat-syarat yang berlaku apabila ingin mendapatkan keringanan biaya tersebut yakni telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, sudah memiliki rujukan dari dokter/rumah sakit maupun tim verifikasi BPJS.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 09 Jul 2020 01:56
Last Modified: 09 Jul 2020 01:56
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3472

Actions (login required)

View Item View Item