Markamah, . (2020) Penyelesaian pembiayaan Murabahah macet ditinjau dari fatwa DSN MUI (Studi Kasus Bank Mitra Agro Usaha Bandar Lampung). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI MARKAMAH NPM 1502100082.pdf - Other Download (4MB) | Preview |
Abstract
Pemberian pembiayaan banyak permasalahan-permasalahan yang ada terutama nasabah yang mengalami pembiayaan macet. Pertama, penyebab pembiayaan macet adakalanya nasabah miskin yang dimna tidak bisa membayar tagihan karena adanya kebutuhan yang mendesak, seperti adanya kematian. Kedua, adakalanya nasabah yang ingin memiliki perabotan rumah, seperti kendaraan dan untuk pendidikan, nikah, berobat dan lain-lain, tetapi dalam pembiayaan tersebut nasabah tidak dapat membayar secaa kontan, meskipun dia ingin harapan membayar bisa lunas. Akan tetapi banyak pembiayaan yang macet.adapun jikalau nasabah yang sulit untuk membayar pembiayaan murabahah,
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah penanganan pembiayaan macet di Bank Mitra Agro Usaha Bandar Lampung dan untuk mengetahui penanganan pembiayaan yang macet di Bank Mitra Agro Usaha Bandar Lampung sudah sesuai hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif. Langkah-langkah peneliti dalam menganalisis data adalah dengan cara sebagai berikut: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian pembiayaan yang diakukan oleh Bank Mitra Agro Usaha Bandar Lampung dilakukan dengan cara pertama, Memberikan surat peringatan kepada anggota melalui surat peringatan yakni SP 1, SP 2 dan SP 3. Kedua, Jika debitur peringatan diabaikan, maka pihak Bank Mitra Agro Usaha Bandar Lampung akan melakukan panggilan kepada anggota yang mengalami pembiayaan murabahah bermasalah guna membicarakan kelanjutan pembiayaan tersebut. Ketiga, Apabila panggilan Bank Mitra Agro Usaha Bandar Lampung terhadap debitur tersebut masih diabaikan, maka pihak Bank akan mengadakan kunjungan langsung ke rumah anggota guna mengetahui penyebab dan mencari solusi bagaimana cara menyelesaikan pembiayaan murabahah tersebut agar dapat menemukan titik temu serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pelaksanaan Rescheduling di Bank Mitra Agro Usaha Bandar Lampung belum dilaksanakan sebagai mestinya yang tertera di Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 47/DSN-MUI/II/2005 dan No.48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Perbankan Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Perbankan Syariah |
Depositing User: | Saiful Manaf M.Pd.I |
Date Deposited: | 09 Jul 2020 03:21 |
Last Modified: | 09 Jul 2020 03:21 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3474 |
Actions (login required)
View Item |