Prasetyo, Novan (2020) Implementasi Prinsip Jaminan Pada Pembiayaan Mikro di PT BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI_Novan_Prasetyo.pdf - Other Download (1MB) | Preview |
Abstract
Dalam perekonomian khususnya dalam perbankan tentu kita secara umum telah mengenal prinsip analisis pembiayaan 5C yaitu, charcter(karakter), capacity(kapasitas), capital(modal), collateral(jaminan), dan condition of economic(kondisi perekonomian). Collateralkiranya perlu mendapatkan perhatian bahwa collateraltidak menyebabkan pembiayaan yang jelek menjadi pembiayaan yang baik. Pada bank konvensional bahwa jaminan kebendaan (collateral)terhadap utang dari piminjam merupakan hal yang sangat menentukan dalam persetujuan pemberian pinjaman. Sebaliknya,dalam bank islam caranya sangat berbedaSebab dengan pemberian pinjaman dalam bentuk talangan dana untuk pembelian barangataumodalkerjatersebut, maka operasi bank islam pada dasarnya tidak mengutamakan jaminan dari peminjan.Prinsip dari jaminan pada bank islam di gunakan guna mematuhi prinsip kehati hatian dalam memberikan pembiayaan untuk mengantisipasi bilamana nasabah melakukan penyimpangan.
Pertanyaan Penelitian ini adalah : Bagaimana Penerapan Prinsip Jaminan pada Pembiayaan Mikro di PT.BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung?Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan prinsip collateraldalam pembiyaan Mikro (Murabahah) pada PT.BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampungmenurut Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif kualitatif, dan tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancaradan dokumentasi.Penelitian ini menyimpulkan Jaminan dalam pembiayaan yang menggunakanpembiyaan mikro(Murabahah) menurut kesepakatan para ulama klasik adalah dilarang dan menyebabkan tidak sahnya akad karena bertentangan dengan prinsip amanah yang mendasari akad ini. Akan tetapi, sebagian ulama kontemporer dan berdasarkan aplikasi di perbankan syariah saat ini, jaminan dalam pembiayaan mikro (Murabahah) diperbolehkan tetapi bukan dimaksudkan untuk memastikan kembalinya modal, melainkan untuk memastikan bahwa kinerja mudharibsesuai dengan syarat-syarat kontrak dan untuk menjaga agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana. Oleh karena itu, jaminan hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbuktimelakukan pelanggaran, kelalaian , atau menyalahi kesepakatan yang telahditentukan.
Kata Kunci :Prinsip Jaminan (Collateral)danPembiayaan Mikro (Murabahah)
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Perbankan Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Perbankan Syariah |
Depositing User: | Tari Eka Miyanti |
Date Deposited: | 15 Jul 2020 03:15 |
Last Modified: | 15 Jul 2020 03:15 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3526 |
Actions (login required)
View Item |