Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Praktik Jual Beli Beras Campuran Menurut Hukum Ekonomi Syariah Di Pasar Welit Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah

Saputra, Agung Aji (2020) Praktik Jual Beli Beras Campuran Menurut Hukum Ekonomi Syariah Di Pasar Welit Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
SKRIPSI AGUNG AJI SAPUTRA_1502090053_HESY_2020.pdf - Other

Download (2MB) | Preview

Abstract

Jual beli menurut fiqh adalah akad jual beli atas barang tertentu dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli kemudian ia mensyaratkan laba dalam jumlah tertentu. Menurut konteks syariah, jual beli adalah akad jual beli barang sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Jual beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Beras merupakan makanan pokok masyarakat. Beras adalah padi yang terkelupas kulitnya yang menjadi nasi setelah ditanak.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli beras campuran menurut Hukum Ekonomi Syariah di Pasar Welit Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara (interview) terhadap penjual dan konsumen beras di Pasar Welit Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Dokumentasi yang digunakan berupa dokumen yang berasal dari dokumentasi Pasar Welit Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan cara berfikir induktif, yaitu suatu cara berfikir yang berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan kongkrit kemudian dari fakta yang khusus dan konkret tersebut di tarik secara generalisasi yang mempunyai sifat umum.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli beras campuran di Pasar Welit Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, dapat ditarik kesimpulan bahwa beras campuran adalah beras kualitas super dicampur dengan beras kualitas buruk, sehingga mendapatkan beras dengan kualitas yang layak jual. Secara fisik beras campuran tidak jauh berbeda penampilannya dengan beras berkualitas pada umumnya. Di Pasar Welit Kecamatan Trimurjo, pada praktiknya para penjual beras berbuat curang yakni dengan mencampur beras berkualitas super dengan beras kualitas buruk, menjual beras campuran tersebut dengan harga tinggi, setara dengan harga beras super pada umumnya sehingga para pedagang mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Menurut Hukum Ekonomi Syariah, praktik jual beli beras campuran haram dilakukan karena mengandung penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak. Penipuan yang berupa tadlis kualitas dalam jual beli beras campuran adalah termasuk yang memudharatkan orang lain atau masyarakat secara umum. Oleh karena itu semua bentuk tadlis (penipuan) dikatagorikan memakan harta milik orang lain secara batil dan dzalim, maka hukumnya haram.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 22 Jul 2020 00:40
Last Modified: 22 Jul 2020 00:40
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3532

Actions (login required)

View Item View Item