Kharima, Miftakhul (2020) Transaksi jual beli melalui media elektronik dengan fitur serba 10 Ribu di aplikasi Shopee perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI MIFTAKHUL KHARIMA 1602090013 HESY.pdf - Other Download (9MB) | Preview |
Abstract
Shopee merupakan salah satu marketplacebagian dari e-commerce. Sebagai sarana untuk menarik konsumen maka dalam aplikasi Shopee ada promosi mengenai Shopee Serba 10 Ribu, dalam program ini memberikan peluang bagi pembeli untuk mendapatkan barang-barang mewah hanya seharga 10 Ribu. Penelitian bertujuan untuk mengetahuitransaksi jual beli melalui media elektronik dengan fitur Serba 10 Ribu di aplikasi Shopee perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empirisdisebut dengan penelitian lapangan, sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Data dikumpulkan dari 3 castemer servicepusat bantuan di aplikasi Shopee via chatting, 6 pengguna Shopee serba 10 Ribu yang merupakan karyawan BRI Link Ertiga, 3 pengguna dari aplikasi Shopee di dapat dari website yang merangkum berbagai Informasi mengenai Shopee Serba 10, serta informasi dari 2 chanel youtube yang merangkum informasi mengenai Serba 10 Ribu. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan metode analisis data secara deskriftif dan menggunakan cara berfikir induktif.
Hasil penelitian ini untuk mengetahuitransaksi jual beli melalui media elektronik dengan fitur Serba 10 Ribu di aplikasi Shopee perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah, yaitu sebagai tolak ukur agar masyarakat dalam melakukan sebuah transaksi yang tentunya terhindar dari unsur penipuan dan kedzaliman. Shopee Serba 10 adalah jual beli dengan sistem undian merupakan salah satu perikatan bersyarat diperkuat dengan KUH Perdata Pasal 1253. Shopee Serba 10 Ribu menurut hukum positif berdasarkan salah satu asas itikad baik yaitu kejujuran, tidak terpenuhi karena Shopee tidak menjelaskan secara jelas proses pengundian menjadi PembeliTerpilih (Pemenang), sedangkan dalam hukum ekonomi syariah jual beli yang dilakukan merupakan jual beli yang fasadterpenuhi rukun dan syaratnya namun tidak terpenuhi sifatnya ini diperkuat dengan KHES Pasal 28 ayat (2). Padaasas akad jual beli yaitu keseteraan dan trasparansi para pihak tidak terpenuhi karena tidak sesuai dengan asas akad, yaitu pada KHES Pasal 21 Ayat (6) dan (7).
Kata Kunci: Jual Beli, E-Commerce, dan Shopee Serba 10 Ribu
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Tari Eka Miyanti |
Date Deposited: | 22 Jul 2020 02:09 |
Last Modified: | 22 Jul 2020 02:09 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3617 |
Actions (login required)
View Item |