Makroji, Agus (2020) Negosiasi Nisbah Bagi Hasil Dalam Produk Tabungan Ceria Berkah Melalui Akad Mudharabah Mutlaqah Di BMT Assyafi’iyah Kotagajah. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI AGUS MAKROJI.pdf - Other Download (1MB) | Preview |
Abstract
Bagi hasil dalam syariah tidak mengenal pemberlakuan keuntungan mutlak di muka kepada investornya. Sebaliknya diperjanjikan pula bila usaha mengalami kerugian, maka baik investor maupun pengelola dana yang menjalankan akan menanggung secara bersama-sama.produk pendanaan atau simpanan lembaga keuangan syariah, misalnya tabungan dan deposito. Penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu, untuk produk simpanan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research, penelitian ini dilakukan di BMT Assyafi’iyah Kotagajah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengtahui negosiasi nisbah bagi hasil produk tabungan ceria berkah melalui akad mudharabah mutlaqah di BMT Assyafi’iyah Kotagajah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan sekaligus menambah khasanah keilmuan tentang negosiasi nisbah bagi hasil Produk Tabungan Ceria Berkah melalui akad mudharabah mutlaqah di BMT Assyafi’iyah Kotagajah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, negosiasi nisbah bagi hasil Produk Tabungan Ceria Berkah melalui akad mudharabah mutlaqah di BMT Assyafi’iyah Kotagajah adalah menggunakan sistem revenue sharing. Dengansistem ini ada pembagian hasil antara shahuibul maal (nasabah) dengan mudharib (BMT), dan jika pihak BMT mengalami kerugian maka kerugian tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu anggota dan BMT Assyafiiyah Kotagajah dengan asumsi bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh BMT sebagai mudharib dalam mengelola tabungan akan tetapi semua ada kesepakatan antara shahibul maal (anggota) dengan mudharib(BMT) pada waktu melakukan akad. Ketentuan dalam pemberian nisbah bagi hasil yaitu besarnya niali bagi hasil yaitu besarnya nilai bagi hasil yang berdasarkan hasil rapat komite pengurus yang ditetapkan minimal 1 bulan sekali. Sehinga BMT Assyafiiyah KC Kotagajah tinggal menjalankan dan melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh kantor pusat.
Nisbah bagi hasil yang ada di BMT Assyafi’iyah Kotagajah jangka waktu 3 bulan nisbahnya sebesar 30% untuk Anggota dan 70% untuk BMT, jangka waktu 6 bulan nisbahnya sebesar 40% untuk Anggota dan 60% untuk BMT, jangka waktu 12 bulan nisbahnya 60% untuk Anggota dan 40% Untuk BMT. Meskipun nisbah sudah ditetapkan tetapi beberapa anggota masih bisa melakukan negosiasi seperti Bapak Wardi melakukan negosiasi nisbahnya dari 30% ke 35%, kemudian Bapak Heru dari 40% ke 45, Bapak Sahrud 30% ke 35%, ibu ana 30% ke 35%, Bapak Wiwid 40% ke 45% dan Bapak Halim 30% ke 35%. Dari enam anggota tersebut mereka melakukan negosiasi dengan alasan karena dana yang di simpananya jumlahnya tidak sedikit dan BMT memberikan kenaikan nisbah untuk memperoleh minat anggota dengan jumlah dana tabungan yang tidak sedikit.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Perbankan Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Perbankan Syariah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 12 Aug 2020 06:48 |
Last Modified: | 12 Aug 2020 06:48 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3683 |
Actions (login required)
View Item |