Rifa’i, Agung (2020) Implementasi Penggunaan Tanah Bengkok Dalam Perspektif Hukum Islam Di Desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari Lampung Timur. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI AGUNG RIFAI NPM. 14123729.pdf - Other Download (3MB) | Preview |
Abstract
Tanah bengkok yaitu tanah milik desa yang diperuntukkan bagi pejabat desa terutama lurah yang dianggap sebagai gaji selama mereka menduduki jabatan. Tanah bengkok diserahkan kepada perangkat desa yang dulunya dapat dinyatakan sebagai upah atau gaji yang diberikan kepada Perangkat Desa. Fungsi tanah bengkok sebagai harta kekayaan desa bagi pemerintah desa begitu besar, yaitu sebagai gaji tambahan Pamong Desa, status tanah bengkok diganti menjadi sumber pendapatan desa. Kepala Desa dan perangkat desa. menerima gaji tetap saja perbulannya, perangkat desa merasa gaji masih kurang, dan tidak sesuai dengan yang sudah dikerjakan. Terutama tugas semakin berat dalam mengelola mempertanggungjawabkan dana desa, Bentuk pemanfaatan tanah bengkok tergantung pada wujud tanah yang ada di masing-masing desa. Hasil pemanfaatan pengelolaan tanah di Desa Banarjoyo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimana Tanah bengkok yang dikelola aparat Desa?. 2) Bagaimana bentuk pengelolaan tanah bengkok? 3) Bagaimana Tinjauan hukum Islam tentang penggunaan tanah bengkok di Desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (fiel research) dengan sifat penelitian deskritif kualitatif, dan sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu pecandraan mengenai situasi dan kejadian secara sistematis, faktual, dan akurat. Sumber data merupakan subyek penelitian yang memiliki kedudukan penting, diperoleh dari sumber data primer dan skunder. Teknik pengumpulan datanya dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik Pemeriksaan keabsahan data dengan menggunakan teknik triangulasi. Sedangkan analisis data dengan reduksi data, penyajian data penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah, 1) Pengelolaan tanah bengkok adalah yang dikelola perangkat desa sendiri. Tanah bengkok dapat diusahakan sendiri perangkat desa dengan cara dikelola sendiri oleh aparat desa, hal tersebut dilakukan apabila pemerintah desa yang bersangkutan mempunyai anggaran dan waktu yang cukup. 2) Bentuk Pengelolaan tanah bengkok yang disewakan yang perlu diperhatikan adalah tempo atau jangka waktu, karena itu adalah salah satu dari inti perjanjian tanah bengkok yang disewakan. 3) Tinjauan hukum Islam tentang penggunaan tanah bengkok bahwa pengelolaan telah disertai dengan surat perjanjian pengelolaan untuk ditanami dan artinya pemanfaatan berjalan sesuai ketentuan namun belum begitu cukup menguntungkan desa untuk pengelolaan tanah bengkok.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 02 Sep 2020 03:34 |
Last Modified: | 02 Sep 2020 03:34 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3735 |
Actions (login required)
View Item |