Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Metode Istinbât Hukum Nafkah Iddah Talak Bain Menurut Syafi`Iyyah dan Hanafiyah

Hasanah, Tiyan (2020) Metode Istinbât Hukum Nafkah Iddah Talak Bain Menurut Syafi`Iyyah dan Hanafiyah. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
SKRIPSI Tiyan Hasanah.pdf - Other

Download (2MB) | Preview

Abstract

Nafkah iddahmerupakan bagian dari pembahasan fiqih munakahat, yangperinciannya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Quran dan Hadis. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Perbedaan pendapat ini menjadi kahzanah kekayaan intelektual di bidang furu` yang diakibatkan perbedaan metode pengambilan hukum dalam memahami dalil-dalil syara`.

Pertanyaan penelitian dalam penelitian ini yaitu: "Bagaimana Itsinbathhukum nafkah iddahtalak Bainmenurut Hanfiyah dan Syafi`iyyah?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Itsinbathhukum nafkah iddahtalak Bainmenurut Hanfiyah dan Syafi`iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan dan lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder di perpustakaan. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum perimer dan bahan hukum sekunder. Bahan primer yang digunakan adalah kitab-kitab karya ulama Syafi`iyyah dan Hanafiyah. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi terhadap bahan hukum primer, dan sekunder. Analisis data menggunakan teknikcontent analysis denganpendekatan komparatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwaSyafi`iyyah menggunakan mafhum mukhalafahsebagai metode istinbâṭdalam memahami Surah ath-Talaq Ayat 6. Sedangkan Hanafiyah menolak penggunakan mafhum mukhalafahdengan alasan apabila mafhum mukhalafahdifungsikan dapat merusak pemahaman ayat hukum. Syafi`iyyah menggunakan Hadis ahaddari Fatimah binti Qais, sedangkan Hanafiyah menolak Hadis tersebut karena ditolak oleh Umar bin Khattab. Menurut Syafi`iyyah, sebab wajibnya nafkah adalah sifat zaujiyyah, yaitu status perkawinan, sedangkan menurut Hanafiyah sebab wajibnya nafkah adalah sebagai pembanding hak suami menahan istri (al-habs).Syafi`iyyah menggunakan mafhum mukhalafahsebagai metode instinbathdengan cara men-takhsisatau men-taqyidSurah ath-Talaq Ayat 6. Dalam hal ini menurut Syafi`iyyah kehamilan merupakan syarat atau qayidbagi wajibnya nafkah istri yang ditalak Bain, yang berarti jika tidak ada kehamilan, maka tidak wajib memberi nafkah istri yang ditalak Bain. Adapun Hanafiyah menolak mafhum mukhalafah, sehingga menolak kehamilan, sebagai syarat atau qayidwajibnya nafkah bagi istri yang ditalak Bain. Bagi Hanafiyah ketika tidak ada qayyiddari dalil nash yang menunjukkan kehamilan sebagai syarat, maka hukum tersebut bersifat maskut anhu(status quo) sehingga kembali kepada hukum asalnya yaitu wajibnya nafkah bagi istri, baik ada kehamilan atau tidak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Saiful Manaf M.Pd.I
Date Deposited: 19 Aug 2020 03:35
Last Modified: 19 Aug 2020 03:35
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3773

Actions (login required)

View Item View Item