Gusnia, Erna (2020) Nafkah Oleh Istri Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI ERNA GUSNIA fix-7238.pdf - Other Download (5MB) | Preview |
Abstract
Rumah tangga atau keluarga merupakan lingkup organisasi terkecil dari sebuah masyarakat yang merupakan awal dari pembentukan tingkah laku seseorang. Rumah tangga adalah bagian dari kehidupan masyarakat yang di dalamnya terdapat anggota keluarga, diantaranya ayah, ibu, serta anak, keluarga merupakan bentuk organisasi yang mempunyai peran dan fungsi masing-masing, dengan tujuan utamanya menjadikan keluarga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Keberhasilan seorang suami dalam karirnya pangkat atau jabatan, seiring oleh dukungan motivasi, cinta dan doa seorang istri. Sebaliknya, keberhasilan karier istri juga didukung oleh pemberian akses, motivasi dan keikhlasan suami. Seorang suami sebagai kepala keluarga tidak dapat mendominasi tugas dan fungsinya dalam rumah tangga, sebaliknya juga seorang istri sebagai kepala rumah tangga tidak dapat memaksakan kehendak sebagai seseorang yang paling berperan dalam rumah tangga karena kehidupan rumah tangga membutuhkan partisipasi keduanya sehingga rumah tangga menjadi rukun dan harmonis.
Adapun pertanyaan penelitian ini adalah Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap peran istri dalam menanggung nafkah keluarga?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan perseptif hukum Islam tentang peran istri dalam menanggung nafkah keluarga. Jenis penelitian ini adalah field research, atau penelitian lapangan dan bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara interview, dan dokumentasi. Setelah data-data terkumpul dan dianalisis dengan cara yuridis kualitatif yang kemudian akan di analisis untuk di tarik suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan nafkah keluarga yang di tanggung oleh istri memang rentan dipermasalahkan, karena seorang suamilah sebenarnya yang bekerja untuk menafkahi keluarganya. Ditinjau dari hukum Islam apabila antara laki-laki dan perempuan sudah melaksanakan akad dengan sah maka timbullah apa yang disebut dengan hak dan kewajiban bagi suami demikian sebaliknya. Bekerja dalam Islam merupakan hak setiap muslim secara mutlak,tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, suami ataupun istri, orang tua maupun anak. Pekerjaan merupakan sesuatu hal pergulatan hidup dihadapan mereka, selama mereka menyukai pekerjaan tersebut. Tidak ada larangan bagi siapapun untuk melakukan aktifitas bekerja selama tidak merugikan pada diri sendiri dan orang lain, dan itu merupakan kemaslahatan yang dipelihara oleh syar’i dan melakukannya itu mendapat ganjaran dari Allah SWT. Pada dasarnya Islam tidak mengatur secara jelas tentang diperbolehkannya istri bekerja dan mencari nafkah, sedangkan dalam Al-Qur’an hanya menjelaskan perempuan dan laki-laki sama berhaknya untuk berusaha.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ahwal Syakhshiyyah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 12 Oct 2020 08:22 |
Last Modified: | 12 Oct 2020 08:22 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3825 |
Actions (login required)
View Item |