Muklis, Nur (2020) Implementasi akad Mudharabah budi daya Alpukat di Desa Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
Nur Muklis 14124619 hesy.pdf - Other Download (6MB) | Preview |
Abstract
Mudharabah merupakan akad kerjasama antara dua pihak, yaitu pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Kerugian akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukanakibat dari kelalaian pengelola. Permasalahan yang terjadi di Desa Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, bahwa pada perjanjian awal telah disepakati pembagian hasil untuk pemilik modal adalah 60% sedangkan untuk pihak budidaya alpukat sebesar 40%. Akan tetapi pada kenyataannya setelah panen dan pembagian hasil dilaksanakan ternyata pihak alpukat juga merinci modal dan biaya budidaya beserta perlengkapan budidaya yang akhirnya pihak pemilik modal hanya mendapatkan bagian 45%.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad mudharabahbudi daya alpukat di Desa Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus ditinjau dari hukum ekonomi syariah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian kasus bertujuan untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi lingkungan sesuatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakatyang dalam hal ini penelitiannya dilakukan diDesa Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa Tanggamus.Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang telah terkumpulkemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif melalui pendekatan induktif.
Berdasarkan temuan penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa Pelaksanaan bagi hasil dalam akad mudharabah dalam budidaya alpukat di Desa Way Asahan biasa dilakukan melalui tiga cara, di antaranya: 1) panen pertama, hasilnya untuk dikembangkan sebagai tambahan modal, 2) alpukat yang telah dipanen dijual, lalu dipotong modal baru kemudian dibagi berdasarkan persentase yakni 40% untuk pengelola budidaya alpukat, dan 60% untuk pemilik modal, dan yang 3) modal dikembangkan, kemudian dilakukan pembagian hasil secara berkala. Bagi hasil dalam akad akad mudharabah dalam budidayaalpukat di Desa Way Asahan sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah yakni prinsip keadilan, prinsip pemilikan, prinsip al-maslahah, prinsip perwakilan, prinsip kejujuran dan kebenaran, prinsip ihsan dan prinsip pertanggung jawaban.
Kata Kunci: Akad Mudharabah & Hukum Ekonomi Syariah
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Saiful Manaf M.Pd.I |
Date Deposited: | 12 Aug 2020 01:38 |
Last Modified: | 12 Aug 2020 01:38 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3860 |
Actions (login required)
View Item |