Fardan, Amri (2021) Tatacara Wakaf atas Hak Cipta Menurut Perundang-Undangan di Indonesia. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
AMRI FARDAN HESy 2x - Amri buah.pdf - Other Download (3MB) |
Abstract
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Menurut peraturan perundang-undangan tersebut prosedur pendaftaran wakaf dengan objek hak cipta sebenarnya hampir sama dengan objek wakaf yang lain, akan tetapi jika yang diwakafkan hak cipta maka ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh wākif, yaitu harus disertai bukti pendaftaran (penulis: pencatatan) hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bukti kepemilikan hak atas ciptaan yang akan diwakafkan. Syarat ini merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta ikrar wakaf (AIW) karena dalam AIW harus dicantumkan surat pendaftaran (penulis: pencatatan) hak cipta sebagai objek wakaf.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara wakaf hak cipta menurut ketentuan Undang-Undang di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tata cara wakaf hak cipta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Prosedur pendaftaran wakaf dengan objek hak cipta sebenarnya hampir sama dengan objek wakaf yang lain. Yang membedakan adalah adanya bukti pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bukti kepemilikan hak atas ciptaan yang akan diwakafkan. Fungsi dari surat pendaftaran dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM ini disamping sebagai keabsahan kepemilikan hak atas ciptaan yang akan diwakafkan, syarat ini juga merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta ikrar wakaf (AIW), karena dalam AIW harus dicantumkan surat pendaftaran hak cipta sebagai objek wakaf.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 23 Aug 2021 06:37 |
Last Modified: | 23 Aug 2021 06:37 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/4274 |
Actions (login required)
View Item |