Susilowati, Enny (2021) Tinjauan hukum islam terhadap perjanjian utang piutang uang dengan jaminan ladang tanpa batas waktu (Studi Kasus di Desa Buyut Baru Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
SKRIPSI ENNY ok.pdf - Other Download (1MB) |
Abstract
Berbicara tentang utang piutang bukan hal yang asing di telinga semua orang, karena setiap hari ada saja masalah yang satu ini. Pada perjanjian utang-piutang, untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang dapat memberikan jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang berutang tetapi dikuasai oleh yang berpiutang. Seiring perubahan dalam masyarakat, praktik bermuamalah pun juga mengalami perubahan sehingga permasalahan-permasalahan baru bermunculan. Seperti halnya praktik utang-piutang di Desa Buyut Baru Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah yang banyak melakukan praktik utang piutang dengan jaminan ladang tanpa batas waktu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik perjanijian utang piutang uang dengan jaminan ladang tanpa batas waktu di Desa Buyut Baru. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik utang piutang uang dengan jaminan ladang tanpa batas waktu di Desa Buyut Baru Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah telah terpenuhi rukun dan syaratnya sehingga akadnya sah, namun dalam hal ini termasuk kategori terlarang karena mengandung eksploitasi atau pemerasan terhadap pihak yang berhutang. Eksploitasi merupakan pemerasan, pengusahaan, pendayagunaan, penarikan keuntungan secara tidak wajar yang tentunya dalam Islam tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip keadilan. Pengakuan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara dzalim), gharar (ketidakpastian), tadlis (penipuan) dan maysir (perjudian, orang mendapat keuntungan dengan merugikan orang lain). Eksploitasi atau pemerasan tadi tentunya termasuk ke dalam tambahan yang didapat secara dzalim atau riba. Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Saiful Manaf M.Pd.I |
Date Deposited: | 04 Nov 2021 08:03 |
Last Modified: | 04 Nov 2021 08:03 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/4380 |
Actions (login required)
View Item |