Rahayu, Eka Tri (2021) Risiko Kepatuhan Terhadap Deposito Mudharabah di BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
1702100034-Eka Tri Rahayu - Eka Tri Rahayu.pdf - Other Download (5MB) |
Abstract
Risiko kepatuhan disebut sebagai risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksankan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku (internal atau eksternal) termasuk prinsip syariah dan unit usaha syariah. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 pasal 1 angka 22 tentang Perbankan Syariah tertulis bahwa Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dengan bank. Oleh karenanya, yang melatarbelakangi penelitian ini bahwa di BPRS Mitra Agro Usaha memberikan kebijakan yang memperbolehkan pencairan dana deposito mudharabah sebelum jatuh tempo. Dana deposito mudharabah tersebut akan disalurkan kembali kepada nasabah lain dalam bentuk pembiayaan atau ditempakan pada bank lain dalam bentuk tabungan, sehingga ketika nasabah mengambil dananya sebelum jatuh tempo tentu dapat menimbulkan dampak bagi bank.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan BPRS Mitra Agro Usaha menerapkan kebijakan yang memperbolehkan pencairan dana deposito mudharabah sebelum jatuh tempo dan untuk menganalisis dampak risiko kepatuhan terhadap deposito mudharabah bagi BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder, sementara teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data kualitatif dengan metode berfikir induktif merupakan teknik analisis data yang peneliti gunakan.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa, pertama BPRS Mitra Agro Usaha menerapkan kebijakan pencairan dana deposito mudharabah dapat dilakukan sewaktu-waktu tersebut dijadikan strategi dalam meningkatkan jumlah nasabah dan sebagai bentuk pelayanan (service) kepada nasabah. Kedua, dampak risiko kepatuhan pada dasarnya ada 3 dampak namun tidak bermasalah terhadap 2 dampak yaitu dampak risiko hukum dan risiko reputasi akan tetapi BPRS MAU tetap perlu berhati-hati terhadap dampak kerugian finansial.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Perbankan Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Perbankan Syariah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 15 Sep 2021 08:47 |
Last Modified: | 15 Sep 2021 08:47 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/4457 |
Actions (login required)
View Item |