Supangat, Ali (2021) Faktor-Faktor Yang Mendorong Masyarakat Memilih Saksi Dari Keluarga Dalam Transaksi Hutang Piutang (Studi Kasus di Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
SKRIPSI ALI SUPANGAT-1602090030 - HESy.pdf - Other Download (2MB) |
Abstract
Salah satu bentuk muamalah yang diatur dalam ajaran Islam adalah utang piutang, atau dalam istilah syariah dinamakan dengan al-qard. Salah satu alat bukti dalam hutang piutang yang diatur pada Pasal 1866 KUHPerdata yaitu berupa saksi. Allah memerintahkan agar kegiatan transaksi muamalah yang dilakukan mesti disaksikan oleh saksi. Salah satu syarat saksi dalam Islam yaitu tidak dicurigai. Ulama ahli fiqih sepakat orang yang dicurigai tidak objektif tidak bisa diterima kesaksiannya. Desa Kebun Dalam merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Masyarakat Desa Kebun Dalam mayoritas pemeluk agama Islam. Berdasarkan hasil survey yang peneliti lakukan di Desa Kebun Dalam, didapatkan informasi bahwa pada masyarakat banyak sering terjadi praktik hutang piutang dengan menghadirkan saksi dari pihak keluarga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji memilih saksi dari keluarga dalam transaksi hutang piutang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor pemilihan saksi dari pihak keluarga dalam transaksi hutang piutang di Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang di antaranya yaitu: faktor kedekatan hubungan, faktor percaya, dan faktor kejujuran. Faktor kedekatan hubungan menjadi faktor penentuan saksi keluarga karena terdapat kedekatan dan keterbukaan di antara saksi dengan pihak yang melakukan perjanjian hutang piutang. Dalam suasana yang penuh dengan kedekatan dan keterbukaan, segala tindakan akan diterima dan dihargai. Faktor percaya kepada keluarga karena terdapat kedekatan hubungan dengan keluarga yang telah menjadi teman hidup maupun panutan menjadi alasan keluarga menjadi saksi dalam praktik hutang piutang di Desa Kebun Dalam. Faktor kejujuran karena keluarga dirasa merupakan orang yang jujur. Bentuk kejujuran dari keluarga yang paling sering diketahui adalah jujur dalam perkataan. Selalu sesuai antara perkataan dan perbuatan dan selalu menepati janji apabila telah berjanji. Ditinjau dari Hukum Islam, keberadaan orangtua dan istri tidak dapat dijadikan saksi karena hubungan orangtua maupun suami-istri cukup potensial terhadap timbulnya kecurigaan, sebab pada umumnya terdapat ikatan belas kasihan di dalamnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 02 Nov 2021 07:34 |
Last Modified: | 02 Nov 2021 07:34 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/4731 |
Actions (login required)
View Item |